JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait isu kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut menyentuh soal sertifikasi halal.
MUI menegaskan, tidak ada negosiasi terkait kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, secara tegas menyatakan bahwa semua produk impor, termasuk dari AS, tetap wajib mengikuti aturan hukum nasional.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Ni’am dalam siaran persnya, Minggu (22/2/2026).
Wajib Halal Sesuai UU JPH
Ni’am merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Ia menekankan, aturan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan setiap muslim terikat pada kehalalan produk. Prinsip muamalah dalam jual beli itu soal aturan main, bukan soal siapa mitra dagangnya,” jelasnya.
Karena itu, MUI memastikan tidak ada kompromi terhadap substansi kehalalan produk demi kepentingan ekonomi atau hubungan dagang internasional.
Hak Beragama Tidak Bisa Dinegosiasikan
Lebih lanjut, Ni’am menegaskan bahwa umat Islam wajib mengonsumsi produk halal dan tidak boleh menukarnya dengan keuntungan finansial apa pun.
“Kalau berbicara hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bentuk penghormatan terhadap hak paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.
Meski begitu, MUI membuka ruang penyederhanaan pada aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan proses administrasi sertifikasi.
“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tetapi hal fundamental tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, MUI mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, terutama produk impor yang belum jelas status kehalalannya.
Ni’am meminta masyarakat menghindari produk pangan yang tidak memiliki kejelasan sertifikasi halal, termasuk produk dari AS jika tidak mematuhi regulasi Indonesia.
Dengan penegasan ini, MUI memastikan sertifikasi halal tetap menjadi standar mutlak dan melindungi hak konstitusional umat Islam. (red)
Editor : Hadwan





















