Produk AS Tetap Wajib Halal, MUI: Jangan Korbankan Prinsip Demi Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pernyataan terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.(Posnews/MUI)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pernyataan terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.(Posnews/MUI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait isu kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut menyentuh soal sertifikasi halal.

MUI menegaskan, tidak ada negosiasi terkait kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, secara tegas menyatakan bahwa semua produk impor, termasuk dari AS, tetap wajib mengikuti aturan hukum nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Ni’am dalam siaran persnya, Minggu (22/2/2026).

Wajib Halal Sesuai UU JPH

Ni’am merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Baca Juga :  MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Ia menekankan, aturan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

“Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan setiap muslim terikat pada kehalalan produk. Prinsip muamalah dalam jual beli itu soal aturan main, bukan soal siapa mitra dagangnya,” jelasnya.

Karena itu, MUI memastikan tidak ada kompromi terhadap substansi kehalalan produk demi kepentingan ekonomi atau hubungan dagang internasional.

Hak Beragama Tidak Bisa Dinegosiasikan

Lebih lanjut, Ni’am menegaskan bahwa umat Islam wajib mengonsumsi produk halal dan tidak boleh menukarnya dengan keuntungan finansial apa pun.

“Kalau berbicara hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bentuk penghormatan terhadap hak paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.

Baca Juga :  Update Korban Bencana Sumatra Bertambah, BNPB Catat 1.167 Tewas dan 165 Hilang

Meski begitu, MUI membuka ruang penyederhanaan pada aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan proses administrasi sertifikasi.

“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tetapi hal fundamental tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, MUI mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, terutama produk impor yang belum jelas status kehalalannya.

Ni’am meminta masyarakat menghindari produk pangan yang tidak memiliki kejelasan sertifikasi halal, termasuk produk dari AS jika tidak mematuhi regulasi Indonesia.

Dengan penegasan ini, MUI memastikan sertifikasi halal tetap menjadi standar mutlak dan melindungi hak konstitusional umat Islam. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah
137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Berita Terbaru

Serangan drone massal Ukraina menghantam sejumlah wilayah Rusia, merusak fasilitas gudang Wildberries, dan menewaskan sedikitnya delapan orang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:08 WIB