Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, penculikan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, penculikan. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Polres Bogor resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP (37) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21).

Polisi menahan tersangka di Rutan Polres Bogor sejak Senin (23/2/2026) malam.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan penyidik langsung menahan tersangka usai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œSetelah pemeriksaan selesai, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dijerat UU PKDRT, Terancam 10 Tahun Penjara

Penyidik menjerat OAP dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Serangan Militer Israel Tewaskan Seribu Warga Gaza

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap dua (P2).

Korban Mengaku Dianiaya 6 Bulan

Kasus ini terjadi di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Korban mengaku majikannya melakukan kekerasan berulang selama enam bulan terakhir, meski ia telah bekerja selama dua tahun.

Menurut keterangan korban, tersangka kerap memukul, menendang, dan mencubit. Hasil visum menunjukkan luka dan lebam di kepala, telinga, tangan, serta punggung.

Baca Juga :  Kacamata Gender: Apa yang Terlewat dari Politik Global

Penyidik mengungkap dugaan kekerasan dipicu persoalan sepele. Versi korban, insiden bermula saat ia mematikan kompor tanpa mengetahui majikannya sedang memasak.

Sementara versi tersangka menyebut korban tidak merespons saat anaknya terjatuh.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya meninggalkan rumah majikan dan kini tinggal bersama keluarganya untuk pemulihan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pekerja domestik. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Satpam Curi 1.700 Ompreng MBG untuk Beli Sabu
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Berita Terbaru

Langkah taktis amankan benteng udara. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menemui Donald Trump di Washington guna membahas produksi mandiri rudal Patriot. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy dan Trump Gelar Pertemuan Penting di Gedung Putih

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:12 WIB

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB