Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Posnews/Ist)

Ilustrasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Polres Bogor resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP (37) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21).

Polisi menahan tersangka di Rutan Polres Bogor sejak Senin (23/2/2026) malam.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan penyidik langsung menahan tersangka usai pemeriksaan.

β€œSetelah pemeriksaan selesai, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dijerat UU PKDRT, Terancam 10 Tahun Penjara

Penyidik menjerat OAP dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Brigjen Densus 88 Blusukan ke Sawah, Eks Napiter Disulap Jadi Petani

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap dua (P2).

Korban Mengaku Dianiaya 6 Bulan

Kasus ini terjadi di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku majikannya melakukan kekerasan berulang selama enam bulan terakhir, meski ia telah bekerja selama dua tahun.

Menurut keterangan korban, tersangka kerap memukul, menendang, dan mencubit. Hasil visum menunjukkan luka dan lebam di kepala, telinga, tangan, serta punggung.

Baca Juga :  Ceramah Berujung Kekerasan, Ketua PCNU Magetan Disikut Kades - Bibir Pecah

Penyidik mengungkap dugaan kekerasan dipicu persoalan sepele. Versi korban, insiden bermula saat ia mematikan kompor tanpa mengetahui majikannya sedang memasak.

Sementara versi tersangka menyebut korban tidak merespons saat anaknya terjatuh.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya meninggalkan rumah majikan dan kini tinggal bersama keluarganya untuk pemulihan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pekerja domestik. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku
Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial
Sinergi Baznas Bazis Jakpus, Hapus Tato Gratis di Masjid Sunda Kelapa Diserbu Warga
Empat Tahun Perang Ukraina: Antara Ambisi Gencatan Senjata Juni dan Kebuntuan Struktural
Diplomasi di Bawah Bayang-Bayang Kapal Induk: AS-Iran Bersiap untuk Perundingan Jenewa
Kanselir Friedrich Merz Perkuat Poros Ekonomi Berlin-Beijing
Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global
Kapolda Maluku Pecat Bripda MS, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:55 WIB

Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39 WIB

Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:18 WIB

Sinergi Baznas Bazis Jakpus, Hapus Tato Gratis di Masjid Sunda Kelapa Diserbu Warga

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:09 WIB

Empat Tahun Perang Ukraina: Antara Ambisi Gencatan Senjata Juni dan Kebuntuan Struktural

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:07 WIB

Diplomasi di Bawah Bayang-Bayang Kapal Induk: AS-Iran Bersiap untuk Perundingan Jenewa

Berita Terbaru