BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

AMBON, POSNEWS.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA) Maluku menggagalkan peredaran 35 individu tumbuhan Sanigi (Pempis acidula) tanpa dokumen sah di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambn, Senin (23/2/2026).

Petugas menemukan puluhan tanaman tersebut saat memeriksa KM Santika 77B yang bersandar di pelabuhan. Sanigi dikemas dalam enam koli tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan tumbuhan dan satwa liar.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menegaskan seluruh barang berasal dari Pelabuhan Kisar berdasarkan keterangan penumpang.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Didalami

Selanjutnya, petugas mengamankan seluruh barang bukti dan menitipkannya di PKS (Pusat Konservasi Satwa) Kebun Cengkeh Ambon untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Transjakarta Pulihkan Layanan Setelah 22 Halte Rusak dan Terbakar Imbas Demonstrasi Jakarta

BKSDA juga memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang terkait aturan peredaran tumbuhan liar. Pasalnya, setiap pengangkutan tumbuhan yang dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya wajib mengantongi dokumen resmi dari instansi berwenang.

Tanpa dokumen tersebut, barang dapat disita dan pelaku terancam sanksi pidana.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang dengan sengaja mengangkut atau memperniagakan satwa atau tumbuhan dilindungi terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Jelang KTT G20, China dan Afrika Selatan Sepakati Tarif Nol Persen dan Kemitraan Strategis

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, BKSDA Maluku memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.

BKSDA mengingatkan pelaku usaha dan penumpang kapal laut agar memahami aturan konservasi sebelum mengirim tumbuhan antarwilayah.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam hayati Maluku. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agrowisata: Nafas Baru Ekonomi Pedesaan di Tengah Gempuran Industri Global
Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi
Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap
Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Sedang-Lebat
Kuasa Emansipasi: Menakar Ulang Keamanan Global Lewat Kacamata Feminisme HI
Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital
Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:47 WIB

Agrowisata: Nafas Baru Ekonomi Pedesaan di Tengah Gempuran Industri Global

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:45 WIB

Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WIB

Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:39 WIB

Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Berita Terbaru