BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

AMBON, POSNEWS.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA) Maluku menggagalkan peredaran 35 individu tumbuhan Sanigi (Pempis acidula) tanpa dokumen sah di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambn, Senin (23/2/2026).

Petugas menemukan puluhan tanaman tersebut saat memeriksa KM Santika 77B yang bersandar di pelabuhan. Sanigi dikemas dalam enam koli tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan tumbuhan dan satwa liar.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menegaskan seluruh barang berasal dari Pelabuhan Kisar berdasarkan keterangan penumpang.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Didalami

Selanjutnya, petugas mengamankan seluruh barang bukti dan menitipkannya di PKS (Pusat Konservasi Satwa) Kebun Cengkeh Ambon untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Matinya Institusi Internasional? Mengapa Realisme Menganggap PBB Hanya Alat Kepentingan Negara Besar

BKSDA juga memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang terkait aturan peredaran tumbuhan liar. Pasalnya, setiap pengangkutan tumbuhan yang dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya wajib mengantongi dokumen resmi dari instansi berwenang.

Tanpa dokumen tersebut, barang dapat disita dan pelaku terancam sanksi pidana.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang dengan sengaja mengangkut atau memperniagakan satwa atau tumbuhan dilindungi terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Pencurian Mobil Isuzu Rp 120 Juta di Cikarang Barat, Korban Kaget Saat Terbangun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, BKSDA Maluku memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.

BKSDA mengingatkan pelaku usaha dan penumpang kapal laut agar memahami aturan konservasi sebelum mengirim tumbuhan antarwilayah.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam hayati Maluku. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu
Bareskrim Bongkar 21,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis, Nilai Hampir Rp40 Miliar
Amerika Serikat Resmi Blokade Selat Hormuz guna Tekan Harga Bensin dan Nuklir Iran
Michelle Park Steel Dinominasikan Sebagai Duta Besar AS

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Rabu, 15 April 2026 - 22:03 WIB

Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 21:29 WIB

Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Berita Terbaru