JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka secara tegas menggugat Pasal 169 yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Permohonan uji materi itu telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 169 UU Pemilu agar secara eksplisit melarang konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan darah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden aktif dalam satu periode kekuasaan.
Soroti Celah Nepotisme dan Konflik Kepentingan
Pemohon menilai Pasal 169 yang tidak memuat batasan tegas soal konflik kepentingan justru membuka ruang nepotisme.
Selain itu, norma tersebut berpotensi memicu tekanan kekuasaan dan membenarkan praktik penyimpangan dalam proses demokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menegaskan ketentuan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, asas keadilan, serta hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan berintegritas.
Bahkan, mereka menyebut norma tersebut berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Minta MK Tegaskan Prinsip Jurdil dan Level Playing Field
Selanjutnya, pemohon menekankan bahwa pemilu konstitusional harus menjamin prinsip jujur dan adil (jurdil) serta menghadirkan level playing field bagi seluruh kandidat.
Jika Pasal 169 tetap tidak mengatur larangan nepotisme, maka ketimpangan sistemik akan sulit dihindari.
Menurut mereka, kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden aktif berpotensi memperoleh akses terhadap sumber daya negara (state resources).
Kondisi ini dapat mencederai objektivitas hukum sekaligus membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Mereka juga menilai Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan presiden yang sedang menjabat mengusung anak, saudara, atau kerabat dekat sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Padahal, presiden aktif memegang posisi strategis dalam struktur kekuasaan negara yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas dan progresif.
Mereka mendorong agar regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden benar-benar menjamin integritas, menutup celah konflik kepentingan, serta memperkuat demokrasi yang bersih dan berkeadilan. (red)
Editor : Hadwan





















