Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka secara tegas menggugat Pasal 169 yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Permohonan uji materi itu telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 169 UU Pemilu agar secara eksplisit melarang konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Dalam petitumnya, pemohon mendesak MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan darah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden aktif dalam satu periode kekuasaan.

Baca Juga :  Skandal Rektor USU: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Soroti Celah Nepotisme dan Konflik Kepentingan

Pemohon menilai Pasal 169 yang tidak memuat batasan tegas soal konflik kepentingan justru membuka ruang nepotisme.

Selain itu, norma tersebut berpotensi memicu tekanan kekuasaan dan membenarkan praktik penyimpangan dalam proses demokrasi.

Mereka menegaskan ketentuan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, asas keadilan, serta hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan berintegritas.

Bahkan, mereka menyebut norma tersebut berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Minta MK Tegaskan Prinsip Jurdil dan Level Playing Field

Selanjutnya, pemohon menekankan bahwa pemilu konstitusional harus menjamin prinsip jujur dan adil (jurdil) serta menghadirkan level playing field bagi seluruh kandidat.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Bogor, 90 Rumah Warga Rusak di Rumpin

Jika Pasal 169 tetap tidak mengatur larangan nepotisme, maka ketimpangan sistemik akan sulit dihindari.

Menurut mereka, kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden aktif berpotensi memperoleh akses terhadap sumber daya negara (state resources).

Kondisi ini dapat mencederai objektivitas hukum sekaligus membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Mereka juga menilai Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan presiden yang sedang menjabat mengusung anak, saudara, atau kerabat dekat sebagai calon presiden maupun wakil presiden.

Padahal, presiden aktif memegang posisi strategis dalam struktur kekuasaan negara yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas dan progresif.

Mereka mendorong agar regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden benar-benar menjamin integritas, menutup celah konflik kepentingan, serta memperkuat demokrasi yang bersih dan berkeadilan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Lebanon Joseph Aoun Desak Jalur Diplomasi
Polda Metro Sikat 141 Curanmor, 317 Ditangkap – Muncul Pertanyaan Efektivitas Pencegahan
Paus Leo XIV Desak Penghormatan Migran dan Hukum Internasional
Rekrutmen Disabilitas Polri Diperluas, Jabatan Struktural Mulai Dibuka
Ukraina Gempur Depot Minyak Rusia di Tengah Mediasi Rahasia
Usia Pensiun Polri Naik, Wamenkum Jelaskan Isi Revisi UU Polri
Rapat Koordinasi DPR dan Danantara: Menata Kebijakan Ekspor
KPK Sita Valas dan Rekening Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Edison di Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

Presiden Lebanon Joseph Aoun Desak Jalur Diplomasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:40 WIB

Polda Metro Sikat 141 Curanmor, 317 Ditangkap – Muncul Pertanyaan Efektivitas Pencegahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:39 WIB

Paus Leo XIV Desak Penghormatan Migran dan Hukum Internasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:46 WIB

Rekrutmen Disabilitas Polri Diperluas, Jabatan Struktural Mulai Dibuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:24 WIB

Ukraina Gempur Depot Minyak Rusia di Tengah Mediasi Rahasia

Berita Terbaru

Pesan kemanusiaan dari Beirut. Presiden Lebanon Joseph Aoun menyampaikan seruan langsung yang langka kepada Israel untuk menghentikan perang dan memulai jalur diplomasi resmi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Lebanon Joseph Aoun Desak Jalur Diplomasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:46 WIB

Ilustrasi, Pesan kemanusiaan dari Madrid. Paus Leo XIV menyampaikan pidato bersejarah di hadapan parlemen Spanyol untuk membela hak migran dan hukum internasional di tengah polarisasi politik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Desak Penghormatan Migran dan Hukum Internasional

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:39 WIB

Saling balas serangan di hulu energi. Ukraina membombardir terminal minyak utama Rusia sementara Roman Abramovich terungkap menjadi utusan damai rahasia antara Kyiv dan Moskow. Dok: (Ukrainian Emergency Service via AP)

INTERNASIONAL

Ukraina Gempur Depot Minyak Rusia di Tengah Mediasi Rahasia

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:24 WIB