Hakim AS Larang Rezim Trump Meneror Pengungsi Minnesota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan besar diplomasi dunia. Presiden Donald Trump mengumumkan pencapaian kesepakatan damai dengan Iran guna membuka kembali Selat Hormuz dan memulihkan energi global. Dok: Istimewa.

Terobosan besar diplomasi dunia. Presiden Donald Trump mengumumkan pencapaian kesepakatan damai dengan Iran guna membuka kembali Selat Hormuz dan memulihkan energi global. Dok: Istimewa.

MINNEAPOLIS, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Amerika Serikat resmi menghentikan upaya pemerintah federal untuk menahan ribuan pengungsi di wilayah Minnesota. Hakim Distrik AS, John Tunheim, secara tegas menolak kebijakan baru administrasi Presiden Donald Trump yang ia nilai melanggar komitmen kemanusiaan negara.

Tunheim memberikan pernyataan keras dalam putusannya di Minneapolis. Ia menyatakan tidak akan membiarkan pemerintah “menteror” warga rentan melalui kebijakan yang ia sebut mengubah Impian Amerika menjadi “mimpi buruk distopia”. Oleh karena itu, putusan ini segera memberikan rasa lega bagi komunitas migran yang telah lama hidup dalam ketakutan.

Operasi PARRIS dan Target 5.600 Pengungsi

Prahara hukum ini bermula dari peluncuran “Operasi PARRIS” oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada Januari lalu. DHS melabeli program ini sebagai inisiatif besar untuk memeriksa kembali ribuan kasus pengungsi di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Namun demikian, Minnesota menjadi fokus awal dari operasi tersebut karena adanya skandal penipuan tunjangan di wilayah tersebut sebelumnya. Pemerintah menargetkan sekitar 5.600 pengungsi yang belum mendapatkan status penduduk tetap atau green card. Akibatnya, para pengungsi dari berbagai benua bersatu untuk mengajukan gugatan kelompok (class-action). Mereka berpendapat bahwa badan imigrasi (ICE) tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap seseorang hanya karena status administratif yang masih dalam proses.

Pelanggaran UU Pengungsi 1980

Hakim Tunheim menyetujui argumen para penggugat. Ia mencatat bahwa kebijakan pemerintah saat ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pengungsi tahun 1980. Pasalnya, undang-undang tersebut menjanjikan kesempatan bagi pengungsi untuk memulai hidup baru dalam kondisi yang aman.

Selain itu, Tunheim menyoroti kejanggalan logika hukum pemerintah. Secara hukum, pengungsi baru bisa mengajukan green card setelah satu tahun berada di Amerika Serikat. Namun, pemerintah justru mengeklaim kekuasaan untuk menangkap mereka tepat pada hari ke-366 jika proses tersebut belum selesai. “Pengadilan tidak akan membiarkan otoritas federal menggunakan interpretasi hukum yang keliru untuk mengintimidasi warga yang melarikan diri dari penganiayaan di negaranya,” tegas Tunheim dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Dampak Nasional dan Harapan Baru

Putusan di Minnesota ini muncul berbarengan dengan gugatan serupa yang lebih luas di Massachusetts. Para aktivis hak asasi manusia kini berharap kemenangan hukum ini dapat menjadi preseden untuk membatalkan kebijakan “Operasi PARRIS” di tingkat nasional.

Alhasil, ribuan pengungsi kini dapat melanjutkan aktivitas harian mereka tanpa perlu khawatir akan penangkapan mendadak di jalanan. Kimberly Grano, pengacara dari International Refugee Assistance Project, menyambut baik langkah berani hakim tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melindungi, bukan merenggut kebebasan warga yang mencari perlindungan sah di bawah hukum internasional. Hingga saat ini, pihak DHS belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China
El Nino Kuat dan Mandat B50 Indonesia Dorong Penguatan Pasar
Pemerintah Minta AS Bebaskan Tarif Impor Minyak Sawit
Malaysia Siapkan Peningkatan Campuran Biodiesel B12 dan B15
Puncak 15 Pekan: Harga Minyak Sawit Malaysia Melandai
Lonjakan Harga Global Tekan Impor Minyak Nabati India
Polisi Tembak Mati Pelaku Penabrakan Minivan Pride
Pelaku Lepaskan Tembakan ke Gedung Konsulat AS

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

El Nino Kuat dan Mandat B50 Indonesia Dorong Penguatan Pasar

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemerintah Minta AS Bebaskan Tarif Impor Minyak Sawit

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Malaysia Siapkan Peningkatan Campuran Biodiesel B12 dan B15

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:08 WIB

Puncak 15 Pekan: Harga Minyak Sawit Malaysia Melandai

Berita Terbaru

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB