Hakim AS Larang Rezim Trump Meneror Pengungsi Minnesota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketegangan diplomasi budaya. Pemerintah Jepang melayangkan keberatan diplomatik setelah Donald Trump mengunggah video Naruto menggunakan wajahnya tanpa izin resmi. Dok: Istimewa.

Ketegangan diplomasi budaya. Pemerintah Jepang melayangkan keberatan diplomatik setelah Donald Trump mengunggah video Naruto menggunakan wajahnya tanpa izin resmi. Dok: Istimewa.

MINNEAPOLIS, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Amerika Serikat resmi menghentikan upaya pemerintah federal untuk menahan ribuan pengungsi di wilayah Minnesota. Hakim Distrik AS, John Tunheim, secara tegas menolak kebijakan baru administrasi Presiden Donald Trump yang ia nilai melanggar komitmen kemanusiaan negara.

Tunheim memberikan pernyataan keras dalam putusannya di Minneapolis. Ia menyatakan tidak akan membiarkan pemerintah “menteror” warga rentan melalui kebijakan yang ia sebut mengubah Impian Amerika menjadi “mimpi buruk distopia”. Oleh karena itu, putusan ini segera memberikan rasa lega bagi komunitas migran yang telah lama hidup dalam ketakutan.

Operasi PARRIS dan Target 5.600 Pengungsi

Prahara hukum ini bermula dari peluncuran “Operasi PARRIS” oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada Januari lalu. DHS melabeli program ini sebagai inisiatif besar untuk memeriksa kembali ribuan kasus pengungsi di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Namun demikian, Minnesota menjadi fokus awal dari operasi tersebut karena adanya skandal penipuan tunjangan di wilayah tersebut sebelumnya. Pemerintah menargetkan sekitar 5.600 pengungsi yang belum mendapatkan status penduduk tetap atau green card. Akibatnya, para pengungsi dari berbagai benua bersatu untuk mengajukan gugatan kelompok (class-action). Mereka berpendapat bahwa badan imigrasi (ICE) tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap seseorang hanya karena status administratif yang masih dalam proses.

Pelanggaran UU Pengungsi 1980

Hakim Tunheim menyetujui argumen para penggugat. Ia mencatat bahwa kebijakan pemerintah saat ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pengungsi tahun 1980. Pasalnya, undang-undang tersebut menjanjikan kesempatan bagi pengungsi untuk memulai hidup baru dalam kondisi yang aman.

Selain itu, Tunheim menyoroti kejanggalan logika hukum pemerintah. Secara hukum, pengungsi baru bisa mengajukan green card setelah satu tahun berada di Amerika Serikat. Namun, pemerintah justru mengeklaim kekuasaan untuk menangkap mereka tepat pada hari ke-366 jika proses tersebut belum selesai. “Pengadilan tidak akan membiarkan otoritas federal menggunakan interpretasi hukum yang keliru untuk mengintimidasi warga yang melarikan diri dari penganiayaan di negaranya,” tegas Tunheim dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Euro vs Dolar: Mampukah Euro Gantikan Dominasi Dolar?

Dampak Nasional dan Harapan Baru

Putusan di Minnesota ini muncul berbarengan dengan gugatan serupa yang lebih luas di Massachusetts. Para aktivis hak asasi manusia kini berharap kemenangan hukum ini dapat menjadi preseden untuk membatalkan kebijakan “Operasi PARRIS” di tingkat nasional.

Alhasil, ribuan pengungsi kini dapat melanjutkan aktivitas harian mereka tanpa perlu khawatir akan penangkapan mendadak di jalanan. Kimberly Grano, pengacara dari International Refugee Assistance Project, menyambut baik langkah berani hakim tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melindungi, bukan merenggut kebebasan warga yang mencari perlindungan sah di bawah hukum internasional. Hingga saat ini, pihak DHS belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok
Raksasa Teknologi Dunia Serap Mineral Milisi M23
Militer Amerika Serikat Tembak Mati Gembong Kriminal
BIGBANG Resmi Umumkan Jadwal Tur Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:52 WIB

Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terbaru