Hakim AS Larang Rezim Trump Meneror Pengungsi Minnesota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlawanan hukum di Minnesota. Seorang hakim federal memblokir kebijakan

Perlawanan hukum di Minnesota. Seorang hakim federal memblokir kebijakan "Operasi PARRIS" yang menargetkan penangkapan 5.600 pengungsi, menyebut langkah pemerintah sebagai mimpi buruk distopia bagi kemanusiaan. Dok: Istimewa.

MINNEAPOLIS, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Amerika Serikat resmi menghentikan upaya pemerintah federal untuk menahan ribuan pengungsi di wilayah Minnesota. Hakim Distrik AS, John Tunheim, secara tegas menolak kebijakan baru administrasi Presiden Donald Trump yang ia nilai melanggar komitmen kemanusiaan negara.

Tunheim memberikan pernyataan keras dalam putusannya di Minneapolis. Ia menyatakan tidak akan membiarkan pemerintah “menteror” warga rentan melalui kebijakan yang ia sebut mengubah Impian Amerika menjadi “mimpi buruk distopia”. Oleh karena itu, putusan ini segera memberikan rasa lega bagi komunitas migran yang telah lama hidup dalam ketakutan.

Operasi PARRIS dan Target 5.600 Pengungsi

Prahara hukum ini bermula dari peluncuran “Operasi PARRIS” oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada Januari lalu. DHS melabeli program ini sebagai inisiatif besar untuk memeriksa kembali ribuan kasus pengungsi di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Namun demikian, Minnesota menjadi fokus awal dari operasi tersebut karena adanya skandal penipuan tunjangan di wilayah tersebut sebelumnya. Pemerintah menargetkan sekitar 5.600 pengungsi yang belum mendapatkan status penduduk tetap atau green card. Akibatnya, para pengungsi dari berbagai benua bersatu untuk mengajukan gugatan kelompok (class-action). Mereka berpendapat bahwa badan imigrasi (ICE) tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap seseorang hanya karena status administratif yang masih dalam proses.

Baca Juga :  Siswa Bawa 7 Bom di SMA 72 Jakarta, 4 Meledak Bikin 96 Orang Terluka

Pelanggaran UU Pengungsi 1980

Hakim Tunheim menyetujui argumen para penggugat. Ia mencatat bahwa kebijakan pemerintah saat ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pengungsi tahun 1980. Pasalnya, undang-undang tersebut menjanjikan kesempatan bagi pengungsi untuk memulai hidup baru dalam kondisi yang aman.

Selain itu, Tunheim menyoroti kejanggalan logika hukum pemerintah. Secara hukum, pengungsi baru bisa mengajukan green card setelah satu tahun berada di Amerika Serikat. Namun, pemerintah justru mengeklaim kekuasaan untuk menangkap mereka tepat pada hari ke-366 jika proses tersebut belum selesai. “Pengadilan tidak akan membiarkan otoritas federal menggunakan interpretasi hukum yang keliru untuk mengintimidasi warga yang melarikan diri dari penganiayaan di negaranya,” tegas Tunheim dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Jakarta Bersalawat di Monas Sabtu Malam, Doa Bersama Maulid Nabi

Dampak Nasional dan Harapan Baru

Putusan di Minnesota ini muncul berbarengan dengan gugatan serupa yang lebih luas di Massachusetts. Para aktivis hak asasi manusia kini berharap kemenangan hukum ini dapat menjadi preseden untuk membatalkan kebijakan “Operasi PARRIS” di tingkat nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, ribuan pengungsi kini dapat melanjutkan aktivitas harian mereka tanpa perlu khawatir akan penangkapan mendadak di jalanan. Kimberly Grano, pengacara dari International Refugee Assistance Project, menyambut baik langkah berani hakim tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melindungi, bukan merenggut kebebasan warga yang mencari perlindungan sah di bawah hukum internasional. Hingga saat ini, pihak DHS belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Lengkap Mutasi Polri Februari 2026, Promosi hingga Demosi
Putri Kim Jong Un Pamer Kemampuan Menembak
Konfrontasi Militer Terbuka: Israel dan AS Bombardir Iran
Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali
Jepang Perkuat Intelijen: PM Takaichi Dorong Ekspor Senjata
Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin Diciduk di Mataram, Polisi Buru Sosok Boy
Skandal Berkas Epstein: Bill Clinton Jalani Pemeriksaan
Trump Tolak Nuklir Iran Saat Risiko Perang Meningkat

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB

Hakim AS Larang Rezim Trump Meneror Pengungsi Minnesota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:08 WIB

Daftar Lengkap Mutasi Polri Februari 2026, Promosi hingga Demosi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:37 WIB

Putri Kim Jong Un Pamer Kemampuan Menembak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

Konfrontasi Militer Terbuka: Israel dan AS Bombardir Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:18 WIB

Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali

Berita Terbaru

Perlawanan hukum di Minnesota. Seorang hakim federal memblokir kebijakan

INTERNASIONAL

Hakim AS Larang Rezim Trump Meneror Pengungsi Minnesota

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:57 WIB

Pewaris

INTERNASIONAL

Putri Kim Jong Un Pamer Kemampuan Menembak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 18:37 WIB

Ilustrasi, Timur Tengah membara. Israel melancarkan serangan udara besar-besaran terhadap Iran guna melumpuhkan ancaman nuklir, sementara militer AS dilaporkan turut serta dalam operasi yang meningkatkan risiko perang regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Konfrontasi Militer Terbuka: Israel dan AS Bombardir Iran

Sabtu, 28 Feb 2026 - 17:27 WIB