ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono Anung: Sanksinya Berat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
(Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Pramono memastikan pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat atau ASN yang nekat melanggar aturan tersebut.

“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi berat,” tegas Pramono saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Jakarta Tetap Terbuka untuk Pendatang

Selain membahas aturan mobil dinas, Pramono juga menanggapi potensi lonjakan pendatang baru ke Jakarta setelah musim mudik Lebaran.

Ia menegaskan ibu kota tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin datang dan mencari pekerjaan.

Baca Juga :  Pramono Anung Belajar Kepemimpinan Jakarta dari Ahok

“Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja. Kami tidak akan melakukan operasi yustisi atau screening terhadap pendatang baru,” ujarnya.

Meski demikian, Pramono mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang saat ini tidak stabil.

Menurutnya, konflik geopolitik seperti Russia–Ukraine War serta ketegangan di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi kondisi ekonomi dunia.

Karena itu, masyarakat yang ingin datang ke Jakarta diminta mempertimbangkan peluang kerja secara matang.

“Kesempatan kerja tetap ada, tetapi kondisi global sedang tidak mudah. Kita harus lebih berhati-hati,” kata Pramono.

Pramono Perintahkan Satpol PP Tindak Pengendara Lawan Arah

Di sisi lain, Pramono juga memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk menindak tegas pengendara yang melawan arah di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Baca Juga :  Tahun Baru 2026 di Jakarta, Pramono Anung Pilih Doa Bersama Tanpa Kembang Api

Ia meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menertibkan pelanggaran lalu lintas yang dinilai semakin marak.

“Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Saya sudah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Pramono menilai tindakan tegas penting untuk memberi efek jera kepada pengendara yang kerap melawan arus lalu lintas.

Ia juga mengakui prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini lebih rumit dibanding sebelumnya. Akibatnya, banyak pelanggaran hanya berujung pada peringatan.

Meski begitu, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi.

“Kalau ada pengendara melawan arah, langsung ambil tindakan tegas. Jangan dibiarkan,” tegasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:36 WIB

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB

Langkah taktis dua raksasa ekonomi. Intervensi gabungan otoritas keuangan Jepang dan Amerika Serikat mendongkrak nilai tukar yen hingga level 157 per dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar

Minggu, 2 Agu 2026 - 06:18 WIB