JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Pramono memastikan pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat atau ASN yang nekat melanggar aturan tersebut.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi berat,” tegas Pramono saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Jakarta Tetap Terbuka untuk Pendatang
Selain membahas aturan mobil dinas, Pramono juga menanggapi potensi lonjakan pendatang baru ke Jakarta setelah musim mudik Lebaran.
Ia menegaskan ibu kota tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin datang dan mencari pekerjaan.
“Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja. Kami tidak akan melakukan operasi yustisi atau screening terhadap pendatang baru,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Pramono mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang saat ini tidak stabil.
Menurutnya, konflik geopolitik seperti Russia–Ukraine War serta ketegangan di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi kondisi ekonomi dunia.
Karena itu, masyarakat yang ingin datang ke Jakarta diminta mempertimbangkan peluang kerja secara matang.
“Kesempatan kerja tetap ada, tetapi kondisi global sedang tidak mudah. Kita harus lebih berhati-hati,” kata Pramono.
Pramono Perintahkan Satpol PP Tindak Pengendara Lawan Arah
Di sisi lain, Pramono juga memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk menindak tegas pengendara yang melawan arah di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Ia meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menertibkan pelanggaran lalu lintas yang dinilai semakin marak.
“Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Saya sudah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Pramono menilai tindakan tegas penting untuk memberi efek jera kepada pengendara yang kerap melawan arus lalu lintas.
Ia juga mengakui prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini lebih rumit dibanding sebelumnya. Akibatnya, banyak pelanggaran hanya berujung pada peringatan.
Meski begitu, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi.
“Kalau ada pengendara melawan arah, langsung ambil tindakan tegas. Jangan dibiarkan,” tegasnya. (red)
Editor : Hadwan





















