JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memanggil komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (9/3/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyidik memanggil Pandji untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam perkara yang sempat memicu polemik di media sosial.
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Prakoso memastikan pemeriksaan terhadap Pandji masih sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Pemeriksaan masih terjadwal,” kata Rizki.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses klarifikasi sebelumnya yang telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Pandji juga telah menjalani pemeriksaan pada Senin (2/2/2026) di Gedung Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Pandji dengan 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
“Pertanyaannya 48,” ujar Pandji kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan saat itu.
Penyidik mendalami berbagai aspek, termasuk konten materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat dan budaya Toraja.
Laporan Berawal dari Video Stand Up Comedy Viral
Kasus ini bermula ketika video penampilan stand up comedy Pandji Pragiwaksono viral di media sosial.
Sejumlah pihak menilai materi tersebut menyinggung adat, budaya, serta masyarakat Toraja.
Merasa keberatan, Aliansi Pemuda Toraja kemudian melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Laporan tersebut mendorong polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pandji juga telah menjalani sidang adat masyarakat Toraja.
Masyarakat adat Toraja menggelar sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis adat Toraja menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji berupa:
- Wajib meminta maaf kepada leluhur masyarakat Toraja
- Menyediakan satu ekor babi
- Menyediakan lima ekor ayam
Sanksi tersebut merupakan bentuk pemulihan adat dan penghormatan terhadap nilai budaya Toraja.
Polisi Masih Dalami Kasus
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga kini terus memeriksa para saksi dan mengkaji materi konten terkait untuk mendalami perkara tersebut.
Melalui pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji, penyidik berharap dapat memperjelas duduk perkara dalam kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Editor : Hadwan





















