JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membekuk seorang buron Interpol asal Portugal berinisial MG (30) di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Wanita tersebut masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus pembunuhan berencana di negaranya.
Penangkapan dramatis itu berlangsung Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat MG datang untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan perempuan tersebut begitu proses administrasinya selesai.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan operasi penangkapan berjalan mulus.
βProses pengamanan berjalan lancar dan kondusif,β kata Yuldi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ditangkap Saat Urus Dokumen Imigrasi
Yuldi menjelaskan, penangkapan MG merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penangkapan buronan Red Notice yang diterbitkan Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Awalnya, tim intelijen keimigrasian mendapat informasi penting bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan ketat sejak pagi hari. Setelah MG tiba di lokasi dan menyelesaikan proses administrasi, petugas segera bergerak.
βTepat pukul 10.00 WIB, MG diamankan saat hendak menuju kendaraannya setelah menyelesaikan proses administrasi,β jelas Yuldi.
Riwayat MG di Indonesia
Berdasarkan data Imigrasi, MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum keputusan dari European Court of Human Rights terkait kasusnya terbit.
Selama berada di Indonesia, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan.
Setelah itu, ia beralih menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026.
Namun, pelariannya berakhir di Jakarta setelah namanya resmi masuk daftar Red Notice Interpol.
Kini, pihak Imigrasi bersama aparat penegak hukum tengah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Portugal terkait proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan ekstradisi ke negara asalnya. (red)
Editor : Hadwan





















