White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP menyegel tempat hiburan malam White Rabbit PIK di Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Petugas Satpol PP menyegel tempat hiburan malam White Rabbit PIK di Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak tegas dalam menindak tempat hiburan malam yang bandel.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, petugas resmi menutup tempat hiburan malam White Rabbit PIK di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Penutupan dilakukan setelah pemerintah mencabut izin usaha kelab malam tersebut akibat pelanggaran serius dan kaitannya dengan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap aparat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya langsung menghentikan seluruh aktivitas usaha di lokasi.

“Petugas menutup dan menghentikan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan perizinan,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Teori Warung Kopi: Alasan Cerdas Kenapa Pesaing Sering Berdekatan

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba pada Maret 2026 dan menggeledah sejumlah lokasi usaha yang terafiliasi dengan White Rabbit, termasuk di PIK.

Langgar Aturan, Kena Pasal Pergub

Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan menyeluruh.

Hasilnya, tempat usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 54 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Atas temuan itu, Disparekraf langsung mengusulkan pencabutan izin.

Izin Dicabut, Usaha Lumpuh Total

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat resmi pencabutan izin usaha pada 10 April 2026.

Pencabutan tersebut mencakup seluruh lini bisnis di lokasi, mulai dari:

  • Bar
  • Restoran
  • Kafe
  • Karaoke
Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan ‘Om Bos’, Kurir Sabu Rp5 Juta per Kilo Ditangkap

Artinya, seluruh operasional White Rabbit PIK resmi berhenti total.

Satpol PP Turun, Tempat Langsung Disegel

Setelah menerima rekomendasi penutupan pada 20 April, Satpol PP langsung bergerak. Petugas mengeksekusi penindakan berdasarkan surat tugas tertanggal 21 April 2026.

Kini, lokasi usaha telah ditutup rapat dan tidak lagi beroperasi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan membersihkan tempat usaha dari pelanggaran hukum.

“Pemprov mengimbau seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan regulasi agar tercipta iklim usaha yang tertib dan adil,” ujar Satriadi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Jakut Gencarkan Edukasi Karakter Anak Lewat Program Dharma Wanita Mengajar
Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau
KemenHAM Minta Bentrokan Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA
Info Cuaca Jabodetabek: Cerah Berawan, Bogor Sejuk Suhu 18 Derajat
Usai Bentrokan Maut Menteng, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Terprovokasi
Api Mengamuk di Pulo Gadung, 2 Orang Tewas dan Rumah Hangus Terbakar
Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli 2026: Suhu Tembus 34°C, Warga Waspada Panas
Pramono Anung Bongkar Penimbunan Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Swasta Ditegur Keras

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

Satpol PP Jakut Gencarkan Edukasi Karakter Anak Lewat Program Dharma Wanita Mengajar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:40 WIB

KemenHAM Minta Bentrokan Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:07 WIB

Info Cuaca Jabodetabek: Cerah Berawan, Bogor Sejuk Suhu 18 Derajat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:32 WIB

Usai Bentrokan Maut Menteng, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB