JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak tegas dalam menindak tempat hiburan malam yang bandel.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, petugas resmi menutup tempat hiburan malam White Rabbit PIK di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Penutupan dilakukan setelah pemerintah mencabut izin usaha kelab malam tersebut akibat pelanggaran serius dan kaitannya dengan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap aparat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya langsung menghentikan seluruh aktivitas usaha di lokasi.
“Petugas menutup dan menghentikan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan perizinan,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba pada Maret 2026 dan menggeledah sejumlah lokasi usaha yang terafiliasi dengan White Rabbit, termasuk di PIK.
Langgar Aturan, Kena Pasal Pergub
Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, tempat usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 54 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Atas temuan itu, Disparekraf langsung mengusulkan pencabutan izin.
Izin Dicabut, Usaha Lumpuh Total
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat resmi pencabutan izin usaha pada 10 April 2026.
Pencabutan tersebut mencakup seluruh lini bisnis di lokasi, mulai dari:
- Bar
- Restoran
- Kafe
- Karaoke
Artinya, seluruh operasional White Rabbit PIK resmi berhenti total.
Satpol PP Turun, Tempat Langsung Disegel
Setelah menerima rekomendasi penutupan pada 20 April, Satpol PP langsung bergerak. Petugas mengeksekusi penindakan berdasarkan surat tugas tertanggal 21 April 2026.
Kini, lokasi usaha telah ditutup rapat dan tidak lagi beroperasi.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan membersihkan tempat usaha dari pelanggaran hukum.
“Pemprov mengimbau seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan regulasi agar tercipta iklim usaha yang tertib dan adil,” ujar Satriadi. (red)
Editor : Hadwan


















