Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga binaan menerima remisi khusus Nyepi 2026 di lembaga pemasyarakatan saat momen pembinaan keagamaan. (Posnews/Humas)

Warga binaan menerima remisi khusus Nyepi 2026 di lembaga pemasyarakatan saat momen pembinaan keagamaan. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar menggembirakan datang jelang Hari Raya Nyepi 2026.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung menggelontorkan Remisi Khusus (RK) kepada 1.506 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi 9 anak binaan beragama Hindu.

Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momentum ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan dalam menjalankan ibadah keagamaan.

Empat Napi Langsung Bebas

Dari total penerima, sebanyak 4 narapidana langsung menghirup udara bebas usai memperoleh RK II. Sementara itu, ribuan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana dengan durasi bervariasi.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan seluruh penerima remisi telah lolos seleksi ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Ia menekankan bahwa remisi bukan sekadar “diskon hukuman”. Sebaliknya, negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin tinggi, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Proses Verifikasi Ketat dan Terukur

Lebih lanjut, pihak Ditjenpas memastikan seluruh narapidana dan anak binaan telah melewati verifikasi administratif dan substantif.

Artinya, hanya mereka yang berkelakuan baik dan menunjukkan perkembangan positif yang berhak menerima remisi.

Langkah ini sekaligus menjaga kredibilitas sistem pemasyarakatan agar tetap transparan dan akuntabel.

Rincian Remisi: Mayoritas Dapat Pengurangan 1 Bulan

Dari 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya:

  • 326 orang: pengurangan 15 hari
  • 947 orang: pengurangan 1 bulan
  • 179 orang: pengurangan 1 bulan 15 hari
  • 50 orang: pengurangan 2 bulan
  • Sementara itu, 4 orang menerima RK II dan langsung bebas.
Baca Juga :  Tipuan Shrinkflation: Saat Isi Produk Menyusut Diam-diam

Di sisi lain, 9 anak binaan menerima PMPK, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang selama 1 bulan.

Bali Jadi Wilayah Terbanyak

Menariknya, penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Bali dengan total 1.090 orang. Kemudian disusul Kalimantan Tengah sebanyak 121 orang dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 77 orang.

Hal ini sejalan dengan dominasi umat Hindu di wilayah tersebut.

Tak hanya berdampak pada pembinaan, kebijakan ini juga memberikan efek signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Pemerintah mencatat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai lebih dari Rp1,02 miliar.

Dengan demikian, program remisi tidak hanya humanis, tetapi juga strategis dalam pengelolaan anggaran pemasyarakatan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba
Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge
Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB