JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar menggembirakan datang jelang Hari Raya Nyepi 2026.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung menggelontorkan Remisi Khusus (RK) kepada 1.506 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi 9 anak binaan beragama Hindu.
Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Momentum ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan dalam menjalankan ibadah keagamaan.
Empat Napi Langsung Bebas
Dari total penerima, sebanyak 4 narapidana langsung menghirup udara bebas usai memperoleh RK II. Sementara itu, ribuan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana dengan durasi bervariasi.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan seluruh penerima remisi telah lolos seleksi ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa remisi bukan sekadar “diskon hukuman”. Sebaliknya, negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin tinggi, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Proses Verifikasi Ketat dan Terukur
Lebih lanjut, pihak Ditjenpas memastikan seluruh narapidana dan anak binaan telah melewati verifikasi administratif dan substantif.
Artinya, hanya mereka yang berkelakuan baik dan menunjukkan perkembangan positif yang berhak menerima remisi.
Langkah ini sekaligus menjaga kredibilitas sistem pemasyarakatan agar tetap transparan dan akuntabel.
Rincian Remisi: Mayoritas Dapat Pengurangan 1 Bulan
Dari 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya:
- 326 orang: pengurangan 15 hari
- 947 orang: pengurangan 1 bulan
- 179 orang: pengurangan 1 bulan 15 hari
- 50 orang: pengurangan 2 bulan
- Sementara itu, 4 orang menerima RK II dan langsung bebas.
Di sisi lain, 9 anak binaan menerima PMPK, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang selama 1 bulan.
Bali Jadi Wilayah Terbanyak
Menariknya, penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Bali dengan total 1.090 orang. Kemudian disusul Kalimantan Tengah sebanyak 121 orang dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 77 orang.
Hal ini sejalan dengan dominasi umat Hindu di wilayah tersebut.
Tak hanya berdampak pada pembinaan, kebijakan ini juga memberikan efek signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Pemerintah mencatat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai lebih dari Rp1,02 miliar.
Dengan demikian, program remisi tidak hanya humanis, tetapi juga strategis dalam pengelolaan anggaran pemasyarakatan. (red)
Editor : Hadwan





















