PADEMANGAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi pencurian sempat menggegerkan warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Seorang mantan karyawan berinisial H nekat membobol depot air isi ulang tempat ia pernah bekerja dan membawa kabur uang serta sepeda motor milik korban.
Aksi tersebut terjadi pada dini hari dan terekam jelas kamera CCTV.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, bersama jajaran Reskrim.
Polisi memastikan pelaku berhasil diringkus setelah sempat kabur lintas provinsi.
Aksi Subuh: Mantan Karyawan Jadi Dalang
Peristiwa terjadi di Depot Air 8+ yang berlokasi di Jalan Pademangan II Gang 19, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 03.41 WIB.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan akses kunci lama yang masih ia kuasai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa kesulitan, pelaku membuka pintu depot, lalu langsung menuju laci kas (casedrower) yang berisi uang dan satu unit handphone.
Dengan cepat, barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Ia kemudian membuka rantai pengaman dan kabur membawa motor tersebut dari lokasi.
Terbongkar Pagi Hari, CCTV Jadi Kunci
Aksi ini baru terungkap sekitar pukul 06.00 WIB saat korban mendapat laporan dari saksi bahwa laci kas hilang.
Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku adalah mantan karyawan yang sebelumnya bekerja di depot tersebut.
Mendapat laporan, tim Opsnal Reskrim langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke pelarian pelaku ke Provinsi Lampung.
Tanpa buang waktu, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone hasil curian.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengungkap lokasi sepeda motor curian yang disembunyikan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Sepeda motor Honda Scoopy
- Handphone Samsung A05
- Flashdisk berisi rekaman CCTV
- Fotokopi BPKB
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polisi Tegas: Kejahatan Orang Dalam Harus Diwaspadai
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar lebih waspada terhadap akses internal, terutama dari mantan karyawan.
Pengamanan kunci, sistem CCTV, hingga pergantian akses harus dilakukan secara berkala untuk mencegah kejadian serupa.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pademangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. (MR)
Editor : Hadwan



















