Pedagang Pulsa di Ciganjur Ditangkap Jual Tramadol dan Alprazolam Ilegal

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Petugas gabungan menggerebek kios pedagang pulsa di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena menjual obat keras daftar G tanpa izin. Razia dilakukan setelah warga resah lantaran lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan berbahaya yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Dalam operasi gabungan Satpol PP, Babinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, dan tokoh masyarakat, petugas menyita ratusan obat keras, termasuk Tramadol, Alprazolam, hingga Diazepam. Pedagang berinisial PP berdalih baru berjualan obat terlarang itu bersamaan dengan pulsa, namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Agrowisata: Nafas Baru Ekonomi Pedesaan di Tengah Gempuran Industri Global

Camat Jagakarsa Santoso menegaskan, obat daftar G yang dijual bebas sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang rentan menyalahgunakannya. “Mengonsumsi obat keras tanpa resep bisa memicu kecanduan, kerusakan organ, hingga gangguan mental,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santoso menjelaskan, penertiban merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pedagang tersebut kini dilarang berjualan kembali dan barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi. “Ada ratusan tablet obat terlarang yang langsung kami musnahkan. Penjualnya didata dan diimbau agar tidak mengulangi,” tegasnya.

Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita meliputi:

  • Tramadol: 597 tablet

  • HP: 236 tablet

  • Diazepam 5 mg: 16 tablet

  • Metifenidat 10 mg: 10 tablet

  • Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet

  • Alprazolam 1 mg: 87 tablet

  • Clonazepam 2 mg: 13 tablet

  • Lorazepam 2 mg: 16 tablet

  • Estazolam 2 mg: 14 tablet

Baca Juga :  Pemprov DKI Izinkan Sekolah Belajar dari Rumah saat Unjuk Rasa 1 September 2025

Bahaya Obat Keras Daftar G

Pakar kesehatan mengingatkan, penyalahgunaan obat keras daftar G tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, depresi, halusinasi, bahkan kematian mendadak. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor bila menemukan kios atau warung yang menjual obat keras secara ilegal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB