Polri Usul Ambang Batas Narkotika Diperketat, Bedakan Pengguna dan Bandar Makin Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara jelas dan terukur.

Saat ini, kata Brigjen Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aturan tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci. Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.

“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  Kemensos dan HAM Percepat Rehabilitasi Korban Unjuk Rasa, Santunan hingga Dukungan Psikososial

Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

Usulan Ambang Batas Terbaru

Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, antara lain:

  • Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
  • Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
  • Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
  • Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
  • Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)

Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium dan rata-rata konsumsi harian pengguna.

Dengan demikian, aparat dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :  Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Lebih lanjut, Polri menilai penetapan ambang batas ini akan memperkuat kepastian hukum.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, hingga ketergantungan narkotika di masyarakat.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tegas Eko.

Data Terkini:

  • Tren penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih didominasi sabu dan ganja.
  • Modus baru muncul dengan memanfaatkan celah hukum soal jumlah kepemilikan.
  • Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi UU untuk memperkuat penindakan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya
Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat
Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman
Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut
PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop
Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau
WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya

Senin, 7 September 2026 - 15:34 WIB

Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman

Senin, 7 September 2026 - 07:48 WIB

PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop

Senin, 7 September 2026 - 07:34 WIB

Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau

Berita Terbaru