Polri Usul Ambang Batas Narkotika Diperketat, Bedakan Pengguna dan Bandar Makin Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara jelas dan terukur.

Saat ini, kata Brigjen Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aturan tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci. Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.

“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Take Home Pay Anggota DPR Rp65 Juta

Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

Usulan Ambang Batas Terbaru

Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, antara lain:

  • Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
  • Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
  • Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
  • Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
  • Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)

Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium dan rata-rata konsumsi harian pengguna.

Dengan demikian, aparat dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Lebih lanjut, Polri menilai penetapan ambang batas ini akan memperkuat kepastian hukum.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, hingga ketergantungan narkotika di masyarakat.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tegas Eko.

Data Terkini:

  • Tren penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih didominasi sabu dan ganja.
  • Modus baru muncul dengan memanfaatkan celah hukum soal jumlah kepemilikan.
  • Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi UU untuk memperkuat penindakan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki
Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Sita 10 Senjata Tajam dan Airsoft Gun
Terapis Pijat Panggilan Mengaku Dianiaya dan Diperas di Kamar Kontrakan Jakpus
54 Ton Batu Mineral dan 320 Kg Sisik Trenggiling, Polda Metro Ungkap 5 Kasus
Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape
Berawal dari Setoran Parkir Rp30 Ribu, Jukir di Depok Alami 3 Luka Tusuk
Cekcok Soal Suara Bangunan, Mantan Anggota Kopassus Dibacok di JGC
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Sita 10 Senjata Tajam dan Airsoft Gun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Terapis Pijat Panggilan Mengaku Dianiaya dan Diperas di Kamar Kontrakan Jakpus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:12 WIB

54 Ton Batu Mineral dan 320 Kg Sisik Trenggiling, Polda Metro Ungkap 5 Kasus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape

Berita Terbaru

Proyek megah pesisir Vingroup di Can Gio mengancam keberadaan hutan mangrove pelindung banjir Kota Ho Chi Minh. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pembangunan Kota Vietnam Mengancam Keberadaan Hutan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:36 WIB

Tiongkok menjelma menjadi pemasok utama teknologi desalinasi dan pemurnian air global lewat inisiatif Belt and Road. Simak ulasan lengkapnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Tampil Sebagai Pemasok Utama Teknologi Air Global

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:28 WIB