Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV karyawan minimarket saat membobol brankas dan mencuri uang puluhan juta rupiah. (Posnews/Ist)

Rekaman CCTV karyawan minimarket saat membobol brankas dan mencuri uang puluhan juta rupiah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang karyawan minimarket di Jakarta Barat berakhir tragis. Pelaku membobol brankas tempatnya bekerja dan menggondol uang lebih dari Rp52 juta.

Ironisnya, uang hasil curian itu habis dalam waktu hanya tiga jam untuk judi online.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya saat bertugas shift malam di minimarket kawasan Kebon Jeruk.

Pelaku masuk ke lantai dua dan langsung menguras isi brankas. Total uang yang digasak mencapai Rp52.270.855.

“Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas aksi pelaku saat mencuri,” tegas Resa, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  SMAN 53 Jakarta Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Korban Banjir Bandang Sumatera, Donasi Disalurkan Lewat GPIB Peduli

Uang Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi

Usai membobol brankas, pelaku tidak menyimpan uang secara tunai. Ia langsung menyetorkan seluruh hasil curian ke rekening pribadinya melalui mesin ATM di dalam minimarket.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, selisih setoran harian membuat aksi ini terbongkar. Manajemen toko kemudian menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku.

Buron 2 Bulan, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi memburu pelaku yang sempat kabur selama dua bulan.

Akhirnya, tim opsnal berhasil meringkus pelaku di kawasan Kebayoran Lama pada Senin (13/4/2026). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Parahnya, uang puluhan juta rupiah itu habis dalam waktu hanya tiga jam.

Baca Juga :  Hujan Petir Diprediksi Guyur Jabodetabek 22 Oktober, Warga Diminta Siaga

“Pengakuan tersangka, uang habis dalam tiga jam untuk judi online,” ungkap Resa.

Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, pakaian kerja, hingga rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras. Kecanduan judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

Masyarakat diimbau menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas, terutama di lingkungan kerja. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot
Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak
Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIB

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Berita Terbaru

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

HUKRIM

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:32 WIB