Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik jual-beli rekening bank atas nama pribadi kian marak dan kini jadi sorotan serius Patriot Anti Narkoba (PATRON).

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan besar, mulai dari peredaran narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menyeret pemilik rekening ke ranah pidana berat.

Modus Lama, Ancaman Baru: Rekening Dipakai Jaringan Kejahatan

PATRON mengungkap, pelaku kejahatan kini kerap membeli atau meminjam rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung transaksi narkoba, judi online, hingga pencucian uang.

Faktanya, aparat penegak hukum telah mengungkap sejumlah kasus serupa. Salah satunya terkait penggunaan rekening sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kasus ini mempertegas bahwa pemilik rekening tetap bisa terseret hukum, meski tidak terlibat langsung dalam transaksi.

Baca Juga :  Iran Targetkan Infrastruktur Sipil saat Krisis Energi Mendekat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalih “Tidak Tahu” Tak Berlaku di Hukum

Dalam perspektif hukum pidana, PATRON menegaskan bahwa praktik ini mengandung unsur kesengajaan (dolus/opzet). Artinya, pelaku dianggap mengetahui dan menghendaki atau setidaknya menyadari risiko dari perbuatannya.

Secara doktrin, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan:

  • Kesengajaan sebagai maksud: pelaku memang berniat agar akibat terjadi
  • Kesengajaan sebagai kepastian: pelaku tahu akibat pasti terjadi
  • Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis): pelaku sadar risiko, tapi tetap melanjutkan

Dengan demikian, alasan “tidak tahu” tidak otomatis membebaskan seseorang dari jerat hukum. Dalam praktiknya, aparat dapat menilai adanya willful blindness atau pembiaran sadar terhadap potensi kejahatan.

Terancam Jerat TPPU dan KUHP

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, khususnya Pasal 3, 4, dan 5 yang mengatur upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik juga bisa menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta 1 September 2025: Cerah hingga Hujan Ringan

PATRON menegaskan, dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas pemilik sah.

Artinya, seluruh aktivitas dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik, meskipun dioperasikan pihak lain.

Imbauan Keras: Jangan Jual atau Pinjamkan Rekening

Melihat risiko besar tersebut, PATRON mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pembuatan rekening yang kemudian diperjualbelikan.

“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik,” tegas Muannas.

Ia juga mengingatkan, jika ada pihak yang menawarkan pembuatan rekening untuk kemudian dibeli, maka patut dicurigai sebagai bagian dari skema kejahatan terorganisir.

PATRON menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks.

Dengan tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut, masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya jaringan kejahatan yang memanfaatkan celah di sistem keuangan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam Usai Tiba dari Jakarta
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum
BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum
Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok
Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk
Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu
Kampung Kadaung Terparah, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cigudeg
Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:18 WIB

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam Usai Tiba dari Jakarta

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:31 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WIB

Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Berita Terbaru

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

HUKRIM

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:47 WIB