Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Minggu, 19 April 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP memusnahkan daging ikan sapu-sapu di bantaran Kali Ciliwung. (Posnews/RRI)

Petugas Satpol PP memusnahkan daging ikan sapu-sapu di bantaran Kali Ciliwung. (Posnews/RRI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sorotan muncul karena ikan-ikan tersebut diduga dikubur saat masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai praktik itu menabrak dua prinsip penting sekaligus, yakni nilai rahmatan lil ā€˜alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, meski tujuan program pengendalian ikan invasif itu baik, cara yang digunakan tetap harus manusiawi.

Tujuan Lingkungan Diakui, Tapi Metode Dipersoalkan

MUI tidak menutup mata bahwa kebijakan Pemprov DKI memiliki sisi positif. Pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco dinilai penting karena spesies ini dikenal merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

Menurut Miftah, langkah tersebut sejalan dengan konsep hifįŗ“ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan dalam maqasid syariah.

Baca Juga :  Jepang Kembali Diguncang: Gempa M 6,7 Hantam Aomori, Tsunami Kecil Terpantau

ā€œIni masuk kategori kebutuhan darurat ekologis modern karena menjaga keseimbangan lingkungan,ā€ ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung hifįŗ“ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Kritik Tajam: Ada Unsur Penyiksaan

Namun, di balik tujuan baik itu, MUI melihat persoalan serius. Metode penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan.

Menurut Miftah, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat. Akan tetapi, caranya harus tetap mengedepankan prinsip ihsan atau perlakuan baik.

Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan cara yang tidak menyiksa, bahkan saat harus dibunuh.

ā€œKalau dibunuh dengan cara memperlambat kematian, itu jelas tidak sesuai prinsip ihsan,ā€ tegasnya.

Dinilai Tak Manusiawi, Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan

Selain aspek syariah, MUI juga menyoroti dari sisi etika modern. Praktik mengubur ikan hidup-hidup dianggap bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Salah satu prinsip dasar kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Sementara metode tersebut justru dinilai menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.

ā€œCara seperti itu tidak manusiawi dan harus dievaluasi,ā€ kata Miftah.

Desak Evaluasi, Jangan Asal Basmi

MUI pun mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi metode pembasmian ikan sapu-sapu.

Pengendalian tetap perlu dilakukan, namun harus menggunakan cara yang lebih etis dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.

Di sisi lain, kritik ini menjadi pengingat penting. Bahwa kebijakan lingkungan tidak cukup hanya benar secara tujuan, tetapi juga harus tepat dalam pelaksanaan.

Jika tidak, niat menjaga ekosistem justru berisiko melahirkan polemik baru—bahkan menuai kecaman publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika
3 ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Saat Antar Bantuan, Amran: Mereka Pahlawan Pangan
87 Napi High Risk dari Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan
79 Kampus Digandeng Polri, 31 Sudah Punya Pusat Studi Kepolisian
Proyeksi Harga CPO Indonesia 2026 Berpotensi Naik
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Mengarah ke Barat Laut

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 13:03 WIB

Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 12:50 WIB

BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Kamis, 10 September 2026 - 09:38 WIB

87 Napi High Risk dari Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

79 Kampus Digandeng Polri, 31 Sudah Punya Pusat Studi Kepolisian

Berita Terbaru