Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Minggu, 19 April 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP memusnahkan daging ikan sapu-sapu di bantaran Kali Ciliwung. (Posnews/RRI)

Petugas Satpol PP memusnahkan daging ikan sapu-sapu di bantaran Kali Ciliwung. (Posnews/RRI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sorotan muncul karena ikan-ikan tersebut diduga dikubur saat masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai praktik itu menabrak dua prinsip penting sekaligus, yakni nilai rahmatan lil ā€˜alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, meski tujuan program pengendalian ikan invasif itu baik, cara yang digunakan tetap harus manusiawi.

Tujuan Lingkungan Diakui, Tapi Metode Dipersoalkan

MUI tidak menutup mata bahwa kebijakan Pemprov DKI memiliki sisi positif. Pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco dinilai penting karena spesies ini dikenal merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

Menurut Miftah, langkah tersebut sejalan dengan konsep hifįŗ“ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan dalam maqasid syariah.

Baca Juga :  HUT 500 Jakarta, Pramono Anung Bakal Datangkan Klub Jerman Hadapi Persija

ā€œIni masuk kategori kebutuhan darurat ekologis modern karena menjaga keseimbangan lingkungan,ā€ ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung hifįŗ“ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Kritik Tajam: Ada Unsur Penyiksaan

Namun, di balik tujuan baik itu, MUI melihat persoalan serius. Metode penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan.

Menurut Miftah, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat. Akan tetapi, caranya harus tetap mengedepankan prinsip ihsan atau perlakuan baik.

Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan cara yang tidak menyiksa, bahkan saat harus dibunuh.

ā€œKalau dibunuh dengan cara memperlambat kematian, itu jelas tidak sesuai prinsip ihsan,ā€ tegasnya.

Dinilai Tak Manusiawi, Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan

Selain aspek syariah, MUI juga menyoroti dari sisi etika modern. Praktik mengubur ikan hidup-hidup dianggap bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Desa Banjar Buleleng, Satu Tewas Tiga Hilang Masih Dicari

Salah satu prinsip dasar kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Sementara metode tersebut justru dinilai menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.

ā€œCara seperti itu tidak manusiawi dan harus dievaluasi,ā€ kata Miftah.

Desak Evaluasi, Jangan Asal Basmi

MUI pun mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi metode pembasmian ikan sapu-sapu.

Pengendalian tetap perlu dilakukan, namun harus menggunakan cara yang lebih etis dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.

Di sisi lain, kritik ini menjadi pengingat penting. Bahwa kebijakan lingkungan tidak cukup hanya benar secara tujuan, tetapi juga harus tepat dalam pelaksanaan.

Jika tidak, niat menjaga ekosistem justru berisiko melahirkan polemik baru—bahkan menuai kecaman publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil
Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist
Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung
Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah
BNN Ubah Petani Ganja Jadi Petani Kopi, Putus Rantai Narkoba dari Hulu
KemenHAM RI Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Semua Pihak Diminta Tahan Diri
Kasus Whip Pink Bergulir, Bareskrim Tahan Dua Bos Pabrik Gas N2O
Ancaman Narkoba Baru Mengintai, Prabowo Buka Opsi Pelarangan Total Vape

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12 WIB

Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:52 WIB

Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:11 WIB

BNN Ubah Petani Ganja Jadi Petani Kopi, Putus Rantai Narkoba dari Hulu

Berita Terbaru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Posnews/Humas PMJ)

HUKRIM

Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:01 WIB

Panggung politik Hungaria memanas. Mantan PM Viktor Orban merilis Pernyataan Perlawanan pasca-penggeledahan kantor partai Fidesz oleh pihak kejaksaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mantan PM Hungaria Tuduh Pemerintah Hancurkan Demokrasi

Jumat, 24 Jul 2026 - 14:22 WIB