Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Minggu, 19 April 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP memusnahkan daging ikan sapu-sapu di bantaran Kali Ciliwung. (Posnews/RRI)

Petugas Satpol PP memusnahkan daging ikan sapu-sapu di bantaran Kali Ciliwung. (Posnews/RRI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sorotan muncul karena ikan-ikan tersebut diduga dikubur saat masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai praktik itu menabrak dua prinsip penting sekaligus, yakni nilai rahmatan lil ā€˜alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, meski tujuan program pengendalian ikan invasif itu baik, cara yang digunakan tetap harus manusiawi.

Tujuan Lingkungan Diakui, Tapi Metode Dipersoalkan

MUI tidak menutup mata bahwa kebijakan Pemprov DKI memiliki sisi positif. Pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco dinilai penting karena spesies ini dikenal merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

Menurut Miftah, langkah tersebut sejalan dengan konsep hifįŗ“ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan dalam maqasid syariah.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Jabodetabek 17–18 Januari 2026, BMKG Ingatkan Risiko Banjir

ā€œIni masuk kategori kebutuhan darurat ekologis modern karena menjaga keseimbangan lingkungan,ā€ ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung hifįŗ“ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Kritik Tajam: Ada Unsur Penyiksaan

Namun, di balik tujuan baik itu, MUI melihat persoalan serius. Metode penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan.

Menurut Miftah, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat. Akan tetapi, caranya harus tetap mengedepankan prinsip ihsan atau perlakuan baik.

Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan cara yang tidak menyiksa, bahkan saat harus dibunuh.

ā€œKalau dibunuh dengan cara memperlambat kematian, itu jelas tidak sesuai prinsip ihsan,ā€ tegasnya.

Dinilai Tak Manusiawi, Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan

Selain aspek syariah, MUI juga menyoroti dari sisi etika modern. Praktik mengubur ikan hidup-hidup dianggap bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Baca Juga :  Hari Ini Lawan Vietnam Semifinal Futsal AFF 2026: Garuda Siap Pertahankan Takhta

Salah satu prinsip dasar kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Sementara metode tersebut justru dinilai menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.

ā€œCara seperti itu tidak manusiawi dan harus dievaluasi,ā€ kata Miftah.

Desak Evaluasi, Jangan Asal Basmi

MUI pun mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi metode pembasmian ikan sapu-sapu.

Pengendalian tetap perlu dilakukan, namun harus menggunakan cara yang lebih etis dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.

Di sisi lain, kritik ini menjadi pengingat penting. Bahwa kebijakan lingkungan tidak cukup hanya benar secara tujuan, tetapi juga harus tepat dalam pelaksanaan.

Jika tidak, niat menjaga ekosistem justru berisiko melahirkan polemik baru—bahkan menuai kecaman publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:21 WIB

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB