Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti pistol ilegal dan amunisi aktif hasil penggerebekan di Musi Banyuasin. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti pistol ilegal dan amunisi aktif hasil penggerebekan di Musi Banyuasin. (Posnews/Ist)

MUSI BANYUASIN, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan membongkar kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penggerebekan itu, polisi menciduk pria berinisial E (51) di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat menggeledah kamar tersangka, petugas menemukan satu pucuk pistol ilegal yang disembunyikan di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita dua magasin dan 18 butir amunisi aktif yang diduga siap digunakan untuk aksi kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pemilik senjata api ilegal.

Baca Juga :  Update Cuaca BMKG, Jakarta hingga Bogor Berpotensi Hujan Siang-Sore

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah kejahatan bersenjata yang membahayakan masyarakat,” ujar Johannes, Senin (4/5/2026).

Selain menangkap tersangka, penyidik kini memburu asal-usul pistol dan amunisi tersebut.

Polisi menduga masih ada jaringan pemasok senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami terus menelusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal di Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga :  May Day 2026: 200 Ribu Buruh Kepung Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati tergantung pembuktian perkara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM
Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah
Satgas Bongkar Jaringan KKB Yahukimo, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras
Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit
Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi
Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:37 WIB

Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah

Senin, 4 Mei 2026 - 19:12 WIB

Satgas Bongkar Jaringan KKB Yahukimo, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08 WIB

Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan soal status pembela HAM di Jakarta Selatan.
(Posnews/Ist)

INDEKS

Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB