KALIMANTAN, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus narkoba di Bali yang diduga menjadi pemasok sabu untuk jaringan bandar narkoba Ishak Cs di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Normentry R dan Junius Mangambe Hasibuan. Keduanya diamankan di wilayah Karangasem dan Gianyar, Bali, pada Jumat (1/5/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Ishak, yang lebih dulu diamankan Polsek Melak pada 11 Februari 2026 dalam kasus peredaran sabu di Kutai Barat.
Ditangkap Saat Berada di Bali
Bareskrim menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Normentry sejak 20 April 2026. Setelah menerima informasi keberadaan target di Bali, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengintaian.
Tim gabungan Subdit II Kombes Handik Zusen, Subdit IV Kombes Awaluddin Amin, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury melakukan observasi di Denpasar sejak 30 April 2026.
Selanjutnya, petugas membuntuti pergerakan Normentry hingga akhirnya menangkap dia bersama Junius di parkiran Pura Melanting Pasar Manggaan.
Setelah itu, polisi menggeledah Villa Uma Dangin dan menemukan barang bukti tambahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Sita Rp950 Juta dan Mobil Fortuner
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- uang tunai Rp950 juta dalam koper hitam
- satu unit Toyota Fortuner hitam
- ponsel Samsung Galaxy Z Fold 6
- iPhone 17 Pro
Penyidik menduga uang ratusan juta rupiah itu berkaitan dengan bisnis haram jaringan sabu lintas daerah tersebut.
Jaringan Sabu Diduga Beroperasi dari Dalam Lapas
Hasil pemeriksaan awal mengungkap jaringan ini diduga telah berjalan sejak 2023 dan melibatkan komunikasi dari dalam lapas.
Junius mengaku menjadi penghubung antara Normentry dan seorang pemasok berinisial Yadi, yang kini masuk daftar buronan.
Menurut pengakuan tersangka, sabu dikirim rutin setiap dua minggu dengan jumlah antara 100 hingga 200 gram.
Ishak Diduga Terima Pasokan 200 Gram Sabu per Bulan
Sementara itu, Normentry mengaku menyuplai sabu kepada Ishak sejak 2025.
Setiap bulan, Ishak disebut menerima sekitar 200 gram sabu untuk diedarkan di wilayah Kutai Barat.
Secara total, Normentry mengaku menerima sekitar 700 gram sabu per bulan, lalu mendistribusikannya ke sejumlah pengecer.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp280 juta per bulan.
Dugaan Aliran Dana ke Eks Kasat Narkoba Masih Didalami
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang disebut terkait mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang.
Namun, Bareskrim menegaskan pendalaman masih berlangsung dan seluruh fakta akan diuji melalui proses hukum.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang masih buron. (red)
Editor : Hadwan












