Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Bongkar Ratusan Kasus Uang Palsu, Ratusan Ribu Lembar Dimusnahkan. (Posnews/Ist)

Bareskrim Bongkar Ratusan Kasus Uang Palsu, Ratusan Ribu Lembar Dimusnahkan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan mata uang, mulai dari pembuat, penyimpan hingga pengedar uang palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang. Sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu turun dari 4 ppm menjadi 1 ppm,” ujar Nunung.

252 Kasus Diungkap, 1.241 Tersangka Ditangkap

Selanjutnya, Bareskrim mengungkap pengungkapan kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap 1.241 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga :  BNN dan BPOM Waspada Narkoba Baru di Vape, 4,1 Juta Warga Indonesia Terpapar

Tak hanya itu, aparat juga menyita:

  • 137.005 lembar uang rupiah palsu
  • 17.267 lembar uang dolar palsu

Menurut Nunung, kejahatan uang palsu tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

“Uang palsu bisa merusak kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” tegasnya.

466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan.

Barang bukti itu merupakan hasil temuan sektor perbankan melalui Bank Indonesia sepanjang 2017 hingga November 2025, lalu diserahkan ke Bareskrim melalui mekanisme non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan hancur total dan tidak bisa kembali beredar.

Baca Juga :  Kebijakan Tarif Nol Persen Tiongkok Pacu Hilirisasi Karet

Rupiah Indonesia Diakui Dunia Internasional

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali menyebut keberhasilan menekan uang palsu didukung teknologi keamanan rupiah yang semakin modern.

Ia mengungkapkan seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024.

Masyarakat Diminta Waspada

Polri mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau Bank Indonesia.

Pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Berita Terbaru