Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Bongkar Ratusan Kasus Uang Palsu, Ratusan Ribu Lembar Dimusnahkan. (Posnews/Ist)

Bareskrim Bongkar Ratusan Kasus Uang Palsu, Ratusan Ribu Lembar Dimusnahkan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan mata uang, mulai dari pembuat, penyimpan hingga pengedar uang palsu.

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang. Sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu turun dari 4 ppm menjadi 1 ppm,” ujar Nunung.

252 Kasus Diungkap, 1.241 Tersangka Ditangkap

Selanjutnya, Bareskrim mengungkap pengungkapan kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap 1.241 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Irjen Pol Ramdani Hidayat, Jenderal Brimob yang Kini Pimpin Korps Elit Polri

Tak hanya itu, aparat juga menyita:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 137.005 lembar uang rupiah palsu
  • 17.267 lembar uang dolar palsu

Menurut Nunung, kejahatan uang palsu tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

“Uang palsu bisa merusak kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” tegasnya.

466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan.

Barang bukti itu merupakan hasil temuan sektor perbankan melalui Bank Indonesia sepanjang 2017 hingga November 2025, lalu diserahkan ke Bareskrim melalui mekanisme non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan hancur total dan tidak bisa kembali beredar.

Baca Juga :  Pelaku Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan Ditangkap, Polisi Buru Jaringan

Rupiah Indonesia Diakui Dunia Internasional

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali menyebut keberhasilan menekan uang palsu didukung teknologi keamanan rupiah yang semakin modern.

Ia mengungkapkan seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024.

Masyarakat Diminta Waspada

Polri mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau Bank Indonesia.

Pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’
Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter
Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi
Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China
Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama
Polisi Bongkar Modus Selundupkan Air Raksa Lewat Kontainer Karpet di Tanjung Priok
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakarta, Libatkan Napi Cipinang
Kebakaran Sunter Agung Tanjung Priok, 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terjebak Asap

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:11 WIB

Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:49 WIB

Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:20 WIB

Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama

Berita Terbaru