JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan mata uang, mulai dari pembuat, penyimpan hingga pengedar uang palsu.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang. Sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu turun dari 4 ppm menjadi 1 ppm,” ujar Nunung.
252 Kasus Diungkap, 1.241 Tersangka Ditangkap
Selanjutnya, Bareskrim mengungkap pengungkapan kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap 1.241 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, aparat juga menyita:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- 137.005 lembar uang rupiah palsu
- 17.267 lembar uang dolar palsu
Menurut Nunung, kejahatan uang palsu tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Uang palsu bisa merusak kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” tegasnya.
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan.
Barang bukti itu merupakan hasil temuan sektor perbankan melalui Bank Indonesia sepanjang 2017 hingga November 2025, lalu diserahkan ke Bareskrim melalui mekanisme non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan tertanggal 23 Januari 2026.
Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan hancur total dan tidak bisa kembali beredar.
Rupiah Indonesia Diakui Dunia Internasional
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali menyebut keberhasilan menekan uang palsu didukung teknologi keamanan rupiah yang semakin modern.
Ia mengungkapkan seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.
Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024.
Masyarakat Diminta Waspada
Polri mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau Bank Indonesia.
Pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. **
Editor : Hadwan












