JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam New Zone (NZ) di Medan, Sumatera Utara.
Polisi menetapkan Eddy sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali peredaran narkoba di dalam kelab malam tersebut.
Penetapan DPO ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus narkotika yang mengguncang dunia hiburan malam di Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bareskrim Polri menduga praktik peredaran narkoba di New Zone berlangsung secara terorganisir dan melibatkan pihak internal tempat hiburan malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya kini fokus memburu keberadaan Eddy alias Awie.
βEddy alias Awie merupakan pemilik THM New Zone Medan sekaligus bandar narkoba yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung New Zone,β ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang
Bareskrim Polri menerbitkan DPO bernomor DPO/84/V/Dittipidnarkoba tertanggal 29 Mei 2026. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menandatangani surat pencarian tersebut.
Dalam dokumen DPO, Eddy alias Awie memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berusia sekitar 50 tahun, berambut tipis lurus, bermata hitam sipit, berhidung besar, bertubuh agak gemuk, dan berkulit putih.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Eddy agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.
Penyidik menduga Eddy terlibat dalam jaringan peredaran narkotika Golongan I yang beroperasi di New Zone Club, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan pemufakatan jahat, pembantuan tindak pidana narkotika, hingga keterlibatan dalam distribusi dan penyediaan narkoba kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Penyidik memproses kasus ini dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam KUHP yang berlaku.
Berawal dari Penggerebekan Besar di New Zone
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Satgas NIC menggerebek New Zone pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen memimpin operasi tersebut bersama Kombes Kevin Leleury yang memimpin Satgas NIC.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika dan mengamankan puluhan orang.
βTim gabungan telah melakukan penindakan di tempat hiburan malam New Zone yang berlokasi di Kota Medan,β kata Brigjen Eko.
Petugas mengamankan 34 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas pemilik, manajemen, staf operasional, pengunjung dewasa, hingga sejumlah pengunjung yang masih berstatus anak di bawah umur.
Bareskrim Dalami Jaringan Narkoba
Kini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik operasional New Zone.
Bareskrim Polri terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di tempat hiburan malam sepanjang 2026.**
Editor : Hadwan












