Pemerintah Siapkan Kenaikan HET MINYAKITA, Harga Baru Tunggu Evaluasi CPO

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangan terkait rencana penyesuaian HET MINYAKITA usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Pangan di Jakarta. (Posnews/Ist)

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangan terkait rencana penyesuaian HET MINYAKITA usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Pangan di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bersiap menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA setelah mengevaluasi kenaikan harga bahan baku dan biaya distribusi minyak goreng.

Kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah telah menyepakati perlunya penyesuaian HET MINYAKITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemerintah masih memantau perkembangan harga crude palm oil (CPO) sebelum menetapkan besaran harga baru dan waktu pemberlakuannya.

“Hari ini kami menyepakati penyesuaian HET MINYAKITA. Besaran harga dan waktu penerapannya masih menunggu perkembangan harga CPO,” kata Budi Santoso usai Rakortas.

Harga Keekonomian Naik

Menurut Budi, pemerintah telah menghitung ulang harga keekonomian MINYAKITA.

Evaluasi tersebut mempertimbangkan kenaikan harga CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan yang terus meningkat dibanding saat pemerintah menetapkan HET sebelumnya.

“Komponen biaya sudah berubah. Karena itu, kami perlu menghitung kembali harga keekonomian MINYAKITA agar distribusinya tetap berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Curi HP, Wanita di Pasar Minggu Ditangkap Warga Saat Kembali Ambil Sandal

Pemerintah menegaskan MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi dan tidak menggunakan dana APBN.

Pemerintah memasok MINYAKITA melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik saat harga global bergejolak.

Selain itu, pemerintah meminta produsen dan distributor memprioritaskan penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat agar masyarakat tetap memperoleh akses minyak goreng dengan harga terjangkau.

Harga Beras dan Telur Ikut Dievaluasi

Selain membahas MINYAKITA, Rakortas juga mengevaluasi perkembangan harga beras dan telur ayam ras.

Pemerintah terus mengoptimalkan stabilisasi harga beras melalui penyaluran beras SPHP, program Gerakan Pangan Murah, serta bantuan pangan kepada masyarakat.

Sementara itu, pemerintah menggandeng Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan penyerapan telur ayam ras guna membantu harga di tingkat peternak.

Budi mengungkapkan harga telur di sejumlah sentra produksi, termasuk Blitar, masih berada di bawah harga acuan pemerintah.

Baca Juga :  Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar Bareskrim Polri

Karena itu, pemerintah meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap lebih banyak telur untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami berkoordinasi dengan BGN agar SPPG wajib menyerap telur sehingga harga di tingkat peternak bisa kembali mendekati harga acuan,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juni 2026, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen mencapai Rp27.916 per kilogram, masih di bawah Harga Acuan (HA) Rp30.000 per kilogram.

Pemerintah Pantau Harga Pangan

Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau pergerakan harga CPO, minyak goreng, beras, dan telur sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait kebijakan stabilisasi pangan nasional. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di Pekanbaru, Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Malaysia
Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace
Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan
Mengenal ISPO dan RSPO: Standar Sertifikasi Wajib Sawit
Kriteria Matang Panen TBS demi Rendemen Minyak Maksimal
Strategi Tanam Sawit: Teknik Efektif di Tanah Mineral dan Gambut
Permukiman Dekat Stasiun Tanah Abang Terbakar, 1 Tewas, 5 Luka Bakar
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran di Pamulang, 6 Orang Terluka

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:57 WIB

Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di Pekanbaru, Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Malaysia

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Mengenal ISPO dan RSPO: Standar Sertifikasi Wajib Sawit

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemerintah Siapkan Kenaikan HET MINYAKITA, Harga Baru Tunggu Evaluasi CPO

Berita Terbaru

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengenal ISPO dan RSPO: Standar Sertifikasi Wajib Sawit

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB