JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bersiap menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA setelah mengevaluasi kenaikan harga bahan baku dan biaya distribusi minyak goreng.
Kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah telah menyepakati perlunya penyesuaian HET MINYAKITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemerintah masih memantau perkembangan harga crude palm oil (CPO) sebelum menetapkan besaran harga baru dan waktu pemberlakuannya.
“Hari ini kami menyepakati penyesuaian HET MINYAKITA. Besaran harga dan waktu penerapannya masih menunggu perkembangan harga CPO,” kata Budi Santoso usai Rakortas.
Harga Keekonomian Naik
Menurut Budi, pemerintah telah menghitung ulang harga keekonomian MINYAKITA.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan kenaikan harga CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan yang terus meningkat dibanding saat pemerintah menetapkan HET sebelumnya.
“Komponen biaya sudah berubah. Karena itu, kami perlu menghitung kembali harga keekonomian MINYAKITA agar distribusinya tetap berjalan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi dan tidak menggunakan dana APBN.
Pemerintah memasok MINYAKITA melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik saat harga global bergejolak.
Selain itu, pemerintah meminta produsen dan distributor memprioritaskan penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat agar masyarakat tetap memperoleh akses minyak goreng dengan harga terjangkau.
Harga Beras dan Telur Ikut Dievaluasi
Selain membahas MINYAKITA, Rakortas juga mengevaluasi perkembangan harga beras dan telur ayam ras.
Pemerintah terus mengoptimalkan stabilisasi harga beras melalui penyaluran beras SPHP, program Gerakan Pangan Murah, serta bantuan pangan kepada masyarakat.
Sementara itu, pemerintah menggandeng Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan penyerapan telur ayam ras guna membantu harga di tingkat peternak.
Budi mengungkapkan harga telur di sejumlah sentra produksi, termasuk Blitar, masih berada di bawah harga acuan pemerintah.
Karena itu, pemerintah meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap lebih banyak telur untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami berkoordinasi dengan BGN agar SPPG wajib menyerap telur sehingga harga di tingkat peternak bisa kembali mendekati harga acuan,” katanya.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juni 2026, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen mencapai Rp27.916 per kilogram, masih di bawah Harga Acuan (HA) Rp30.000 per kilogram.
Pemerintah Pantau Harga Pangan
Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau pergerakan harga CPO, minyak goreng, beras, dan telur sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait kebijakan stabilisasi pangan nasional. **
Editor : Hadwan











