Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nigeria dan Indonesia mengkritik kebijakan sertifikasi sawit Uni Eropa yang dinilai selektif dan proteksionis terhadap petani kecil. Dok: Istimewa.

Nigeria dan Indonesia mengkritik kebijakan sertifikasi sawit Uni Eropa yang dinilai selektif dan proteksionis terhadap petani kecil. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus mempercepat penyelesaian sengketa tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sebab, konflik agraria ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi kelapa sawit nasional. Oleh sebab itu, kementerian terkait gencar melakukan pemetaan ulang guna memperjelas status hukum tanah di berbagai daerah.

Akar Masalah: Tumpang Tindih Peta Tata Ruang

Konflik lahan ini bermula dari perbedaan peta tata ruang antara pemerintah daerah dan kementerian kehutanan. Akibatnya, jutaan hektare kebun kelapa sawit yang memiliki izin daerah tiba-tiba masuk ke dalam klaim kawasan hutan. Sementara itu, situasi ini sangat merugikan para petani swadaya yang menggantungkan hidupnya pada hasil kebun tersebut. Dengan demikian, sinkronisasi peta nasional melalui kebijakan Satu Peta (One Map Policy) menjadi langkah darurat yang mutlak.

Baca Juga :  Huawei Rilis Watch Fit 5 dan 5 Pro: Layar Super Terang dengan Fitur Kesehatan Canggih

Mekanisme UUCK: Solusi Hukum Pasal 110A dan 110B

Pemerintah menawarkan jalan tengah melalui skema penertiban Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Secara khusus, Pasal 110A mengatur penyelesaian bagi kebun yang memiliki izin perdesaan sebelum penunjukan kawasan hutan. Oleh karena itu, pemilik kebun hanya perlu melengkapi dokumen administrasi dan membayar denda administratif yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Pasal 110B mengatur kebun tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan. Sebab, aturan ini memaksa pelanggar membayar denda administratif yang tinggi. Mereka juga wajib mengembalikan lahan menjadi fungsi hutan setelah satu siklus tanam selesai. Dengan begitu, metode hukum keterlanjutan ini dapat meminimalkan benturan sosial di lapangan tanpa merusak ekosistem hutan.

Baca Juga :  Viral Isra Mikraj di Songgon Banyuwangi Diselingi Dangdut Seksi, Panitia Angkat Bicara

Dampak Industri: Mengamankan Investasi Sawit Nasional

Penyelesaian sengketa lahan ini akan berdampak sangat besar bagi masa depan industri kelapa sawit Indonesia. Sebab, kepastian hukum tanah merupakan prasyarat utama untuk menarik minat para investor global. Selain itu, legalitas lahan yang bersih juga mempermudah produsen lokal untuk menembus standar sertifikasi internasional seperti RSPO. Pada akhirnya, langkah tertib hukum ini akan memperkokoh posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat
Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman
PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop
Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:34 WIB

Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman

Senin, 7 September 2026 - 07:48 WIB

PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop

Senin, 7 September 2026 - 07:34 WIB

Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Berita Terbaru