Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan teknis para pelaku industri kelapa sawit nasional. Sebab, kepatuhan terhadap standar berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga daya saing komoditas di pasar global. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan petani swadaya wajib menerapkan standar baku yang ditetapkan negara.

Kewajiban Mandatori: Landasan Hukum Sertifikasi ISPO

Standar ISPO kini bersifat mandatori atau wajib bagi seluruh pelaku industri sawit tanah air. Sebelumnya, aturan ini hanya menyasar perusahaan perkebunan skala besar secara khusus. Namun, regulasi terbaru kini juga mewajibkan para petani swadaya untuk mengantongi sertifikat hijau tersebut.

Baca Juga :  Dominasi Sawit Geser Saingan di Pasar Global

Dengan demikian, seluruh rantai pasok hulu harus memenuhi kriteria keberlanjutan yang ketat dari pemerintah. Sebab, kegagalan memenuhi sertifikasi ini akan memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Oleh sebab itu, dinas pertanian daerah terus mempercepat pembinaan sertifikasi bagi kelompok tani mandiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Teknis Hukum: Kewajiban Bibit Bersertifikat Resmi

Kepatuhan teknis ISPO bermula dari seleksi benih kelapa sawit yang unggul di fase pembibitan. Oleh karena itu, regulasi melarang keras penggunaan benih ilegal atau ilegitim yang tidak jelas asal-usulnya. Sebab, bibit palsu akan merusak produktivitas perkebunan secara drastis dalam jangka panjang.

Sebaliknya, para pekebun wajib menggunakan bibit bersertifikat resmi dari penangkar yang tepercaya. Dengan begitu, jaminan kualitas tumbuh kembang pohon kelapa sawit dapat terkontrol dengan optimal. Langkah awal ini juga menjadi syarat mutlak agar kebun rakyat mendapatkan legalitas penuh dari negara.

Baca Juga :  Rezim Toll Booth Hormuz: Iran Legalkan Pungutan Liar

Kepatuhan Lingkungan: Larangan Menanam di Sempadan Sungai

Sertifikasi ISPO juga menuntut perlindungan ekosistem lingkungan hidup di sekitar area perkebunan secara ketat. Sebagai contoh, aturan melarang keras penanaman pohon kelapa sawit di wilayah sempadan sungai. Sebab, sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan konservasi air dan penyangga tanah dari risiko erosi.

Sementara itu, jarak larangan penanaman biasanya berkisar antara 50 hingga 100 meter dari pinggir aliran sungai. Oleh sebab itu, manajemen kebun harus membiarkan area tersebut tumbuh dengan vegetasi alami hutan. Pada akhirnya, kepatuhan ekologi ini akan menjaga kelestarian ekosistem air demi masa depan generasi mendatang.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari
Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas
Penerima Bansos Transaksi Judol Rp2,6 Miliar, Gus Ipul: Aneh Sekali

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Minggu, 6 September 2026 - 20:14 WIB

Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 08:23 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Sabtu, 5 September 2026 - 20:38 WIB

Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima

Berita Terbaru

Polisi membagikan masker kepada warga Bekasi untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:17 WIB

Ilustrasi, bangku sekolah kosong. (Posnews/Ist)

DAERAH

Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:38 WIB