JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan teknis para pelaku industri kelapa sawit nasional. Sebab, kepatuhan terhadap standar berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga daya saing komoditas di pasar global. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan petani swadaya wajib menerapkan standar baku yang ditetapkan negara.
Kewajiban Mandatori: Landasan Hukum Sertifikasi ISPO
Standar ISPO kini bersifat mandatori atau wajib bagi seluruh pelaku industri sawit tanah air. Sebelumnya, aturan ini hanya menyasar perusahaan perkebunan skala besar secara khusus. Namun, regulasi terbaru kini juga mewajibkan para petani swadaya untuk mengantongi sertifikat hijau tersebut.
Dengan demikian, seluruh rantai pasok hulu harus memenuhi kriteria keberlanjutan yang ketat dari pemerintah. Sebab, kegagalan memenuhi sertifikasi ini akan memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Oleh sebab itu, dinas pertanian daerah terus mempercepat pembinaan sertifikasi bagi kelompok tani mandiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Teknis Hukum: Kewajiban Bibit Bersertifikat Resmi
Kepatuhan teknis ISPO bermula dari seleksi benih kelapa sawit yang unggul di fase pembibitan. Oleh karena itu, regulasi melarang keras penggunaan benih ilegal atau ilegitim yang tidak jelas asal-usulnya. Sebab, bibit palsu akan merusak produktivitas perkebunan secara drastis dalam jangka panjang.
Sebaliknya, para pekebun wajib menggunakan bibit bersertifikat resmi dari penangkar yang tepercaya. Dengan begitu, jaminan kualitas tumbuh kembang pohon kelapa sawit dapat terkontrol dengan optimal. Langkah awal ini juga menjadi syarat mutlak agar kebun rakyat mendapatkan legalitas penuh dari negara.
Kepatuhan Lingkungan: Larangan Menanam di Sempadan Sungai
Sertifikasi ISPO juga menuntut perlindungan ekosistem lingkungan hidup di sekitar area perkebunan secara ketat. Sebagai contoh, aturan melarang keras penanaman pohon kelapa sawit di wilayah sempadan sungai. Sebab, sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan konservasi air dan penyangga tanah dari risiko erosi.
Sementara itu, jarak larangan penanaman biasanya berkisar antara 50 hingga 100 meter dari pinggir aliran sungai. Oleh sebab itu, manajemen kebun harus membiarkan area tersebut tumbuh dengan vegetasi alami hutan. Pada akhirnya, kepatuhan ekologi ini akan menjaga kelestarian ekosistem air demi masa depan generasi mendatang.
Penulis : Alifa Latifa
Editor : Alifa Latifa











