KARAWANG, POSNEWS.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Karawang menyegel sementara tempat hiburan malam Helen’s Night Mart setelah viral di media sosial karena diduga menjadi lokasi pesta sesama jenis.
Petugas juga menghentikan seluruh aktivitas operasional tempat usaha tersebut sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Prasetya Wirabrata, menegaskan penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart karena diduga terjadi aktivitas yang menyimpang,” kata Prasetya, Selasa (9/6/2026).
Pelanggaran Izin Operasional
Menurut Prasetya, tempat hiburan tersebut mengantongi izin usaha kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan operasional.
Selain dugaan pesta sesama jenis yang ramai diperbincangkan di media sosial, petugas juga menemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Di sisi lain, pengelola belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat legalitas bangunan.
“Kami menemukan tiga pelanggaran utama. Pertama, dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang sempat viral. Kedua, penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ketiga, dokumen PBG untuk bangunan tersebut belum terbit,” ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP memanggil pihak manajemen untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pesta gay yang menjadi perhatian publik.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengelola mengakui adanya peristiwa yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.
“Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami telah meminta klarifikasi dari pengelola dan mereka mengakui adanya peristiwa tersebut,” katanya.
Karena itu, Satpol PP memutuskan menutup sementara lokasi usaha sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami dugaan pesta sesama jenis yang terjadi di lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan akan menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa yang sempat viral tersebut.
Satpol PP Karawang menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan usaha sejenis.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan, operasional, dan aturan yang berlaku. **
Editor : Hadwan












