JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Serda Edi Sudarko (ES) menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW) divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP) dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
“Memidana para terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan,” kata Fredy saat membacakan amar putusan.
Dua Prajurit Dipecat dari TNI
Sebaliknya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.
Hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan melanjutkan pengabdian di lingkungan TNI.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit TNI dan menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Usai mendengar putusan, para terdakwa belum langsung menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Mereka memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, oditur militer juga diberikan waktu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Vonis ini menjadi babak penting dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang mendapat perhatian luas dari pegiat HAM dan masyarakat sipil. **
Editor : Hadwan












