Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan bisnis fotografi dan videografi secara ilegal di Indonesia.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian melalui pengawasan lapangan dan laporan dari pelaku industri kreatif, termasuk asosiasi fotografer nasional.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA itu menjalankan jasa fotografi dan videografi komersial tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imigrasi Sikat WNA Fotografer Ilegal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Menurut Agus, penegakan hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap tenaga kerja dan pelaku ekonomi kreatif Indonesia.

Baca Juga :  MUI Minta Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasannya

“Kami berterima kasih atas informasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan.

Melindungi masyarakat dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan tanggung jawab kami,” kata Agus, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap profesional asing yang bekerja secara legal. Namun, setiap WNA wajib mengantongi visa dan izin kerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masuk menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itu menjadi objek tindakan kami,” tegasnya.

Modus VoA Masih Marak

Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif.

Padahal, pemerintah hanya memberikan fasilitas VoA untuk kunjungan wisata, bisnis terbatas, atau kegiatan tertentu yang tidak menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Karena itu, Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang diduga bekerja tanpa izin resmi.

Kementerian Ekraf Apresiasi Langkah Imigrasi

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi respons cepat Imigrasi dalam menindak laporan terkait maraknya fotografer asing ilegal di sejumlah destinasi wisata Indonesia.

Baca Juga :  PSI Umumkan Ketua Dewan Pembina ā€œJā€, Kaesang Pangarep Siap Buka Identitas

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti di sektor fotografi. Pemerintah juga perlu menyisir subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, hingga konten digital.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Imigrasi. Pengawasan perlu diperluas ke berbagai subsektor ekonomi kreatif lainnya,” ujarnya.

Pengawasan Orang Asing Diperketat

Melalui kerja sama tersebut, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran data, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar praktik kerja ilegal oleh WNA dapat segera ditindak.

Selain memperkuat pengawasan, kedua kementerian juga bekerja sama mengembangkan program ekonomi kreatif bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kemenimipas juga siap mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, termasuk melalui layanan keimigrasian bagi peserta asing.

Kemenimipas menegaskan akan terus memperketat pengawasan orang asing untuk melindungi kepentingan nasional dan pelaku usaha lokal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan
KPK Tangkap Bupati Pemalang, Kantor PUPR dan Rumah Kontraktor Disegel
MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:59 WIB

Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026

Berita Terbaru

Langkah taktis amankan benteng udara. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menemui Donald Trump di Washington guna membahas produksi mandiri rudal Patriot. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy dan Trump Gelar Pertemuan Penting di Gedung Putih

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:12 WIB

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB