Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Demo Bundaran HI Memanas, Polisi dan BEM UI Beda Tafsir Aturan Aksi. (Posnews/Ist)

Polemik Demo Bundaran HI Memanas, Polisi dan BEM UI Beda Tafsir Aturan Aksi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, memicu polemik.

Polisi menilai aksi tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan resmi sesuai prosedur, meski aparat tetap mengawal jalannya demonstrasi hingga selesai.

Di tengah perdebatan soal mekanisme aksi, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aparat mengingatkan seluruh penyelenggara aksi agar mematuhi aturan administrasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Polisi Klaim Hanya Terima Informasi Lewat WhatsApp

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya hanya menerima informasi awal berupa dokumen PDF melalui aplikasi WhatsApp dari salah satu mahasiswa UI.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar Parah hingga 70 Persen

“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI,” kata Reynold, Minggu (14/6/2026).

Setelah menerima dokumen tersebut, polisi berupaya melakukan koordinasi lanjutan. Namun, pesan yang dikirim petugas pada Jumat pagi disebut tidak mendapat respons dari pihak pengirim.

Polisi Sebut Tak Terima Surat Resmi

Reynold menegaskan hingga aksi berlangsung, Polres Metro Jakarta Pusat tidak menerima surat pemberitahuan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, regulasi mengharuskan penanggung jawab aksi menyerahkan surat pemberitahuan langsung kepada kepolisian paling lambat tiga hari atau 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

“Sampai aksi dilaksanakan, kami tidak menerima surat pemberitahuan resmi,” tegasnya.

Meski Dipersoalkan, Polisi Tetap Kawal Aksi

Meski menilai prosedur administrasi tidak terpenuhi, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Aparat gabungan tetap disiagakan di sekitar Bundaran HI untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus mengantisipasi gangguan ketertiban umum.

Selain mengawal peserta aksi, petugas juga mengatur arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di salah satu pusat keramaian ibu kota tersebut.

“Kami tetap memberikan pengamanan karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan agar situasi tetap kondusif,” ujar Reynold.

Imbau Mahasiswa Patuhi Prosedur

Kapolres mengimbau mahasiswa, organisasi masyarakat, maupun kelompok lain yang berencana menggelar demonstrasi agar menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan agar aparat dapat menyiapkan pola pengamanan yang tepat demi keselamatan peserta aksi dan masyarakat luas.

Polemik ini muncul setelah BEM UI sebelumnya membantah tudingan tidak menjalankan prosedur.

Mahasiswa menegaskan demonstrasi adalah hak konstitusional, sedangkan pemberitahuan aksi bukan permohonan izin kepada aparat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut
Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi
Ulama Soroti Implementasi UU Pesantren, Pemerintah Diminta Bertindak Nyata
42 Hari Tanpa Hujan, Probolinggo Jadi Wilayah Terkering di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:43 WIB

Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut

Berita Terbaru