JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berlangsung ricuh.
Massa yang menolak eksekusi melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan berbagai benda keras.
Akibat bentrokan tersebut, 27 personel TNI-Polri mengalami luka-luka, sementara polisi mengamankan 69 orang yang diduga menghalangi jalannya eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sebagian besar korban luka berasal dari anggota kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi.
“Sebanyak 26 anggota Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu. Sementara satu anggota TNI terluka di bagian pelipis,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dua Warga Sipil Ikut Terluka
Selain petugas, dua warga sipil yang berada di lokasi juga mengalami luka saat kericuhan terjadi.
Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis.
“Dari masyarakat sipil ada dua orang yang terluka dan saat ini sedang mendapat perawatan,” ujarnya.
Polisi Tangkap 69 Orang
Di tengah situasi yang memanas, aparat kepolisian langsung mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi perlawanan terhadap petugas.
Menurut Budi, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Saat ini kami mengamankan 69 orang. Jumlahnya masih bisa bertambah jika ditemukan pihak lain yang menghalangi proses eksekusi,” tegasnya.
Massa Tolak Negosiasi, Lempari Petugas
Budi menjelaskan, petugas terlebih dahulu menjalankan seluruh prosedur sebelum eksekusi dilakukan.
Panitera pengadilan telah membacakan penetapan penyitaan dan petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada massa yang masih bertahan di area eks Hotel Sultan.
Selain itu, aparat juga membuka ruang dialog dan negosiasi agar proses berjalan kondusif.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif. Massa justru melakukan pelemparan yang membahayakan keselamatan petugas.
“Petugas sudah memberikan imbauan dan kesempatan untuk bernegosiasi. Namun massa melakukan pelemparan dan tindakan yang mengganggu keamanan serta mencederai petugas,” jelasnya.
Polda: Eksekusi Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses pengosongan Hotel Sultan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Aparat juga memastikan tindakan yang dilakukan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
“Proses eksekusi ini dilakukan melalui tahapan yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sengketa Hotel Sultan Memanas
Eksekusi Hotel Sultan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan sengketa lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
Sejak beberapa waktu terakhir, proses pengosongan area tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang masih menempati lokasi.
Meski demikian, aparat tetap menjalankan keputusan yang telah berkekuatan hukum dengan pengamanan ketat dari unsur TNI dan Polri.
Hingga Kamis sore, situasi di sekitar kawasan eks Hotel Sultan berangsur kondusif. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diamankan dalam kericuhan tersebut. **
Editor : Hadwan












