JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan aparat keamanan tidak melanggar hak masyarakat saat mengadang massa aksi yang hendak menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Menurut Pigai, aparat hanya menjalankan fungsi pengaturan demi menjaga ketertiban di kawasan jalan protokol utama ibu kota.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menjawab polemik pengadangan massa demonstran yang sempat terjadi dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengaturan bisa dilakukan. Pemerintah punya kewenangan mengatur. Jalan raya protokol utama tidak boleh digunakan sembarangan,” kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
Pigai: Hak Demonstrasi Tetap Dijamin
Pigai menegaskan pemerintah tidak menghapus atau membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Sebaliknya, pemerintah tetap membuka ruang demonstrasi dengan menyediakan lokasi alternatif bagi peserta aksi.
Menurutnya, pengalihan lokasi aksi tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Kalau tidak di Bundaran HI, bisa di tempat lain yang sudah disediakan. Itu namanya pengaturan, bukan pelarangan,” ujarnya.
Pigai menilai negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan umum, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.
Sebut Prinsip Siracusa Jadi Dasar
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan pengaturan lokasi demonstrasi sejalan dengan Prinsip Siracusa, yaitu pedoman internasional yang mengatur pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan hak sipil dan politik demi kepentingan umum.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari implementasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi Indonesia.
“Tidak ada pembatasan hak. Misalnya tidak boleh demo di Bundaran HI, tetapi boleh di Lapangan Banteng. Itu pengaturan yang diperbolehkan menurut prinsip internasional,” tegas Pigai.
Massa BEM UI Sempat Tertahan
Pernyataan Pigai muncul setelah massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berusaha menggelar aksi di Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026).
Saat itu, aparat gabungan menutup akses menuju Bundaran HI dan menghentikan laju massa sebelum mencapai kawasan Halte TransJakarta Tosari.
Meski membawa poster tuntutan dan atribut aksi serta menyuarakan yel-yel demonstrasi, massa tidak dapat melanjutkan perjalanan ke titik yang mereka tuju.
Aksi tersebut sempat memicu perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengatur lokasi demonstrasi di ruang publik.
Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga
Pigai memastikan pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.
Namun, pemerintah juga memiliki kewenangan mengatur lokasi, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat demi menjaga ketertiban umum serta kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh peserta aksi mematuhi aturan yang berlaku agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas publik. **
Editor : Hadwan












