Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan aparat keamanan tidak melanggar hak masyarakat saat mengadang massa aksi yang hendak menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Menurut Pigai, aparat hanya menjalankan fungsi pengaturan demi menjaga ketertiban di kawasan jalan protokol utama ibu kota.

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menjawab polemik pengadangan massa demonstran yang sempat terjadi dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaturan bisa dilakukan. Pemerintah punya kewenangan mengatur. Jalan raya protokol utama tidak boleh digunakan sembarangan,” kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.

Pigai: Hak Demonstrasi Tetap Dijamin

Pigai menegaskan pemerintah tidak menghapus atau membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Fokus Hari Bhayangkara, Polri Resmi Menunda Operasi Patuh 2026

Sebaliknya, pemerintah tetap membuka ruang demonstrasi dengan menyediakan lokasi alternatif bagi peserta aksi.

Menurutnya, pengalihan lokasi aksi tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Kalau tidak di Bundaran HI, bisa di tempat lain yang sudah disediakan. Itu namanya pengaturan, bukan pelarangan,” ujarnya.

Pigai menilai negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan umum, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.

Sebut Prinsip Siracusa Jadi Dasar

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan pengaturan lokasi demonstrasi sejalan dengan Prinsip Siracusa, yaitu pedoman internasional yang mengatur pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan hak sipil dan politik demi kepentingan umum.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari implementasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi Indonesia.

“Tidak ada pembatasan hak. Misalnya tidak boleh demo di Bundaran HI, tetapi boleh di Lapangan Banteng. Itu pengaturan yang diperbolehkan menurut prinsip internasional,” tegas Pigai.

Massa BEM UI Sempat Tertahan

Pernyataan Pigai muncul setelah massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berusaha menggelar aksi di Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  Cuaca BMKG Rabu 25 Maret 2026: Jabodetabek Hujan Lebat, Sejumlah Kota Siaga

Saat itu, aparat gabungan menutup akses menuju Bundaran HI dan menghentikan laju massa sebelum mencapai kawasan Halte TransJakarta Tosari.

Meski membawa poster tuntutan dan atribut aksi serta menyuarakan yel-yel demonstrasi, massa tidak dapat melanjutkan perjalanan ke titik yang mereka tuju.

Aksi tersebut sempat memicu perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengatur lokasi demonstrasi di ruang publik.

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga

Pigai memastikan pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

Namun, pemerintah juga memiliki kewenangan mengatur lokasi, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat demi menjaga ketertiban umum serta kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh peserta aksi mematuhi aturan yang berlaku agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas publik. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Turun ke Daerah Lagi, Lampung Jadi Lokasi Kunjungan Pertama
Harga MINYAKITA Tetap Rp15.700, Pasokan ke Pasar Rakyat Diperkuat
KPK Temukan Celah Korupsi dalam E-Katalog dan Pengadaan Digital
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
Kabar Gembira! Tiket Kapal ASDP Diskon Besar Selama Libur Sekolah 2026

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:35 WIB

Harga MINYAKITA Tetap Rp15.700, Pasokan ke Pasar Rakyat Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:37 WIB

KPK Temukan Celah Korupsi dalam E-Katalog dan Pengadaan Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Berita Terbaru

Dokter urologi menjelaskan gejala pembesaran prostat yang menyebabkan pria sering buang air kecil pada malam hari dan mengganggu kualitas hidup. (Posnews/ist)

KESEHATAN

Sering Bangun Malam untuk Kencing? Bisa Jadi Gejala BPH

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:37 WIB

Lompatan besar seri POVA. Tecno resmi meluncurkan POVA 8 dengan inovasi layar belakang Alive Matrix Display dan kapasitas baterai monster 8000 mAh. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Tecno POVA 8 Resmi Meluncur dengan Alive Matrix Display

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:32 WIB

Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo mengamankan lokasi penindakan terhadap DPO KKB di Distrik Dekai, Papua Pegunungan. (Posnews/Ist)

HUKRIM

DPO KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Saat Kabur ke Hutan

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:57 WIB