Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan aparat keamanan tidak melanggar hak masyarakat saat mengadang massa aksi yang hendak menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Menurut Pigai, aparat hanya menjalankan fungsi pengaturan demi menjaga ketertiban di kawasan jalan protokol utama ibu kota.

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menjawab polemik pengadangan massa demonstran yang sempat terjadi dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaturan bisa dilakukan. Pemerintah punya kewenangan mengatur. Jalan raya protokol utama tidak boleh digunakan sembarangan,” kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.

Pigai: Hak Demonstrasi Tetap Dijamin

Pigai menegaskan pemerintah tidak menghapus atau membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  MUI Berubah Sikap Usai Bertemu Prabowo, Dukung Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza

Sebaliknya, pemerintah tetap membuka ruang demonstrasi dengan menyediakan lokasi alternatif bagi peserta aksi.

Menurutnya, pengalihan lokasi aksi tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Kalau tidak di Bundaran HI, bisa di tempat lain yang sudah disediakan. Itu namanya pengaturan, bukan pelarangan,” ujarnya.

Pigai menilai negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan umum, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.

Sebut Prinsip Siracusa Jadi Dasar

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan pengaturan lokasi demonstrasi sejalan dengan Prinsip Siracusa, yaitu pedoman internasional yang mengatur pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan hak sipil dan politik demi kepentingan umum.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari implementasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi Indonesia.

“Tidak ada pembatasan hak. Misalnya tidak boleh demo di Bundaran HI, tetapi boleh di Lapangan Banteng. Itu pengaturan yang diperbolehkan menurut prinsip internasional,” tegas Pigai.

Massa BEM UI Sempat Tertahan

Pernyataan Pigai muncul setelah massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berusaha menggelar aksi di Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  Bencana Sumatera Meluas, 1.068 Korban Tewas dan 190 Hilang - Pemerintah Percepat Pemulihan

Saat itu, aparat gabungan menutup akses menuju Bundaran HI dan menghentikan laju massa sebelum mencapai kawasan Halte TransJakarta Tosari.

Meski membawa poster tuntutan dan atribut aksi serta menyuarakan yel-yel demonstrasi, massa tidak dapat melanjutkan perjalanan ke titik yang mereka tuju.

Aksi tersebut sempat memicu perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengatur lokasi demonstrasi di ruang publik.

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga

Pigai memastikan pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

Namun, pemerintah juga memiliki kewenangan mengatur lokasi, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat demi menjaga ketertiban umum serta kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh peserta aksi mematuhi aturan yang berlaku agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas publik. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB