JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu dua tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua buronan tersebut, Muhammad Nabil Haryadi (24) dan Erwin (45), diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan penyidik telah menerbitkan DPO sekaligus surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka guna mempercepat proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data kepolisian, Muhammad Nabil Haryadi tinggal di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, Erwin tinggal di Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
Diduga Edarkan Narkoba dan Farmasi Ilegal
Penyidik menduga kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Penyidik juga menduga keduanya mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai UU Kesehatan.
Aparat mengungkap kasus tersebut setelah menyelidiki dugaan tindak pidana di Teluk Pambang, Bengkalis, pada 18 Mei 2026.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Mei 2026.
Bareskrim Keluarkan Surat Penangkapan
Untuk mempercepat penanganan perkara, penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka.
Penyidik mengambil langkah tersebut karena menilai kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Erwin pada 13 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-332/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.
Kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Muhammad Nabil Haryadi pada 16 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-342/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.
Polisi Minta Warga Laporkan Keberadaan DPO
Selain memburu kedua tersangka, Bareskrim Polri mengajak masyarakat membantu proses pencarian.
Karena itu, penyidik meminta warga yang mengetahui keberadaan Muhammad Nabil Haryadi maupun Erwin segera melaporkan informasi kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyidik menilai setiap informasi dari masyarakat dapat mempercepat penangkapan para buronan sekaligus membantu pengungkapan jaringan narkotika yang masih beroperasi.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Jika terbukti bersalah, jaksa akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dan KUHP. **
Editor : Hadwan












