JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Pakar telematika Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan tersebut langsung memicu perhatian publik karena Roy Suryo merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Namun, ia menyebut penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta tanpa merinci lokasi pasti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Penangkapan) di Jakarta,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Kuasa Hukum Langsung Bergerak ke Polda Metro Jaya
Setelah menerima informasi tersebut, tim kuasa hukum langsung bersiap menuju Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi dan status hukum Roy Suryo.
Khozinudin mengaku hingga saat ini belum berkomunikasi langsung dengan kliennya. Ia hanya memperoleh informasi melalui istri Roy Suryo.
“Hari ini kami mau ke Polda,” ujarnya.
Sementara itu, kabar penangkapan pertama kali disampaikan oleh anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, istri Roy Suryo mengabarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.
Tim Advokasi Soroti Langkah Penangkapan
Di sisi lain, tim advokasi menyampaikan keberatan atas langkah yang diambil penyidik.
Petrus menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia menyebut kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalani wajib lapor.
Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.
Menurut Petrus, apabila perkara tersebut memang telah memasuki tahap lanjutan atau berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik sebenarnya dapat memanggil Roy Suryo secara resmi tanpa harus melakukan upaya paksa.
“Jika tindakan itu dilakukan dalam rangka tahap dua atau karena berkas sudah lengkap, penyidik bisa mengirim surat panggilan. Tidak perlu melakukan upaya paksa melalui penangkapan,” ujarnya.
Kasus Ijazah Jokowi Kian Memanas
Penangkapan Roy Suryo menambah dinamika dalam penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang melibatkan sejumlah tokoh publik.
Sebelumnya, penyidik juga mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak lain yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dasar hukum, alasan penangkapan, maupun status terbaru Roy Suryo setelah dibawa penyidik.
Publik kini menunggu penjelasan resmi kepolisian terkait perkembangan kasus yang terus menyita perhatian nasional tersebut. **
Editor : Hadwan












