JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di area parkir Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Kedua pelaku berinisial MDS (19) dan MPS (23).
Polisi juga berhasil menemukan kembali motor milik korban yang sempat raib saat konser berlangsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan pihak keamanan GBK, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menemukan kendaraan korban,” kata Reynold, Jumat (19/6/2026).
Motor Hilang Saat Korban Menonton Konser
Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di area Parkir Lot 6 GBK dalam kondisi setang terkunci sebelum masuk untuk menonton konser.
Namun, setelah acara selesai, korban mendapati motornya telah hilang. Sejumlah barang miliknya yang berada di kendaraan juga ikut raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi Temukan Motor di Rumah Pelaku
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan petugas keamanan GBK.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap keduanya dan menemukan sepeda motor korban di rumah salah satu pelaku.
“Kami memeriksa lokasi, meminta keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan GBK. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua pelaku dan menemukan motor korban di rumah salah satu pelaku,” ujar Dhimas.
Selanjutnya, polisi menyita motor tersebut sebagai barang bukti dan mengamankan kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Pasal Pencurian
Saat ini, MDS dan MPS menjalani proses hukum di Polsek Tanah Abang.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau melihat adanya gangguan kamtibmas,” tegas Dhimas. **
Editor : Hadwan












