JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara terus mengembangkan kasus Adam Deni Gearaka (ADG) yang diduga mengamuk, merusak sebuah ruko, dan memamerkan airsoft gun saat mendatangi lokasi kejadian di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Selain mendalami unsur perusakan dan intimidasi, polisi kini menelusuri asal-usul airsoft gun yang digunakan Adam Deni saat insiden tersebut terjadi.
Penyidik juga akan melibatkan ahli untuk memastikan status dan legalitas kepemilikan barang yang sempat dipamerkan kepada korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Telusuri Asal Airsoft Gun
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kepemilikan senjata yang dibawa tersangka.
Menurutnya, pemeriksaan ahli diperlukan untuk memastikan jenis barang yang digunakan serta menelusuri bagaimana Adam Deni memperoleh benda tersebut.
“Kami akan memeriksa ahli terkait kepemilikan senjata tersebut dan mendalami bagaimana tersangka mendapatkan barang itu,” kata Bima kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Adam Deni Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini, Adam Deni telah menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penguasaan benda menyerupai senjata api serta tindak perusakan.
Polisi menerapkan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda yang diduga senjata api dan Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan.
Atas perbuatannya, Adam Deni terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan untuk kasus perusakan.
Sementara dugaan pelanggaran terkait kepemilikan senjata dapat berujung ancaman pidana yang lebih berat apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Polisi mencatat kerugian material yang dialami korban mencapai sekitar Rp15 juta. Kerusakan terjadi pada sejumlah fasilitas dan properti di ruko yang menjadi lokasi kejadian.
Penyidik telah mendokumentasikan seluruh kerusakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Polisi Ungkap Motif Perusakan
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan seorang perempuan yang disebut sebagai teman dekat Adam Deni.
Menurut keterangan tersangka, ia mengaku tersinggung dan marah setelah mengetahui adanya permasalahan antara perempuan tersebut dengan pemilik ruko.
Polisi menyebut emosi itu kemudian mendorong Adam Deni mendatangi lokasi kejadian dan melakukan aksi perusakan.
“Tersangka mengaku tidak terima atas persoalan yang dialami teman dekatnya dengan pemilik tempat tersebut,” ujar Bima.
Setibanya di lokasi, tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas ruko dan mengintimidasi saksi yang berada di tempat kejadian dengan memperlihatkan airsoft gun.
Penyidikan Masih Berlanjut
Meski telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara ini, termasuk kebenaran motif yang disampaikan tersangka dan legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Adam Deni ditangkap setelah diduga melakukan perusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) malam.
Dalam insiden itu, tersangka tidak hanya merusak properti, tetapi juga diduga menggunakan airsoft gun untuk menekan dan mengintimidasi korban. **
Editor : Hadwan











