PN Jakarta Timur: Sidang Perdana dr. Tifa Pekan Depan, Roy Suryo Menunggu

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur.
(Posnews/Instagram)

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2026.

Sementara itu, PN Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang untuk Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara dr. Tifa dengan nomor registrasi 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim siap disidangkan pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang perdana terdakwa Tifauziah Tyassuma akan digelar Kamis, 2 Juli 2026,” ujar Immanuel, Kamis (25/6/2026).

Sebaliknya, perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim belum dapat disidangkan karena proses praperadilan masih berlangsung.

Baca Juga :  Trik Ban Kempes Beraksi di KH Mas Mansyur, Pencuri Kabur Bawa Uang Rp24 Juta

“Majelis belum menetapkan jadwal sidang Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” katanya.

Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Juni 2026. Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan jaksa mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta jaminan bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Namun demikian, jaksa mewajibkan Roy Suryo dan dr. Tifa melakukan wajib lapor satu kali setiap pekan hingga persidangan berlangsung.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga sejumlah data digital yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Hadapi Aksi Anarkis di Sejumlah Wilayah

Selanjutnya, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Terancam Pasal KUHP dan UU ITE

Penyidik menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dengan Pasal 434, 433, dan 441 KUHP atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan intervensi data elektronik.

Selanjutnya, majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang dikumpulkan penyidik dalam persidangan.

Melalui persidangan terbuka, publik dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla
Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok
Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Ukraina dan Rusia saling tuduh melancarkan serangan mematikan pada Minggu, sementara Presiden Volodymyr Zelenskyy menyebut Moskow mengancam. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina dan Rusia Saling Tuduh Serangan Mematikan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Presiden AS Donald Trump menuntut Iran membayar kompensasi atas korban jiwa akibat perang, serangan, dan aksi protes, langkah yang berpotensi mempersulit upaya pembukaan kembali Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kesepakatan Oman soal Selat Hormuz Memasuki Tahap Akhir

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:00 WIB

Eropa Barat mengalami periode Juni-Juli terpanas yang pernah tercatat akibat perubahan iklim, memicu gelombang panas, kekeringan, dan kebakaran hutan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Eropa Barat Catat Juni-Juli Terpanas Sepanjang Sejarah

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:48 WIB