PN Jakarta Timur: Sidang Perdana dr. Tifa Pekan Depan, Roy Suryo Menunggu

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur.
(Posnews/Instagram)

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2026.

Sementara itu, PN Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang untuk Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara dr. Tifa dengan nomor registrasi 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim siap disidangkan pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang perdana terdakwa Tifauziah Tyassuma akan digelar Kamis, 2 Juli 2026,” ujar Immanuel, Kamis (25/6/2026).

Sebaliknya, perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim belum dapat disidangkan karena proses praperadilan masih berlangsung.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Tiket Kapal ASDP Diskon Besar Selama Libur Sekolah 2026

“Majelis belum menetapkan jadwal sidang Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” katanya.

Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Juni 2026. Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan jaksa mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta jaminan bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Namun demikian, jaksa mewajibkan Roy Suryo dan dr. Tifa melakukan wajib lapor satu kali setiap pekan hingga persidangan berlangsung.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga sejumlah data digital yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa

Selanjutnya, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Terancam Pasal KUHP dan UU ITE

Penyidik menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dengan Pasal 434, 433, dan 441 KUHP atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan intervensi data elektronik.

Selanjutnya, majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang dikumpulkan penyidik dalam persidangan.

Melalui persidangan terbuka, publik dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan
Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel
Selecao Gilas Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026
Mesir Harap Kebijakan Ekspor Satu Pintu CPO Berjalan Mulus
Penurunan Harga Minyak Bumi Gagal Goyang Stabilitas Pasar
Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Hadiah Rp250 Juta Dedi Mulyadi Dikasi ke Korban
Dominasi Sawit Geser Saingan di Pasar Global
Pelemahan Harga Minyak Nabati Saingan Seret Turun Kontrak

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:29 WIB

Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:41 WIB

Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:03 WIB

Selecao Gilas Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Mesir Harap Kebijakan Ekspor Satu Pintu CPO Berjalan Mulus

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:30 WIB

Penurunan Harga Minyak Bumi Gagal Goyang Stabilitas Pasar

Berita Terbaru

Ketegangan politik di Washington. Presiden Donald Trump membatalkan upacara penandatanganan RUU perumahan demi memaksakan pengesahan undang-undang pemilu baru. Dok: REUTERS/Christian Hartmann

INTERNASIONAL

Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:29 WIB

Menlu AS Marco Rubio menemui para pemimpin monarki Teluk untuk meredam kekhawatiran atas konsesi ekonomi Amerika Serikat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:41 WIB

Pesta gol Selecao di Miami. Vinicius Junior mencetak dua gol untuk membawa Brasil mengunci posisi puncak klasemen Grup C Piala Dunia 2026. Dok: (AP Photo/Lynne Sladky)

SPORT

Selecao Gilas Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:03 WIB

Stabilitas ekspor kelapa sawit. Pemerintah Mesir memantau penataan ekspor satu pintu CPO melalui Danantara dan berharap kebijakan baru ini tidak mengganggu kelancaran pasokan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mesir Harap Kebijakan Ekspor Satu Pintu CPO Berjalan Mulus

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:00 WIB

Daya tahan pasar pangan. Meskipun harga minyak mentah dunia merosot, pasar minyak nabati global tetap menunjukkan stabilitas tinggi berkat kuatnya permintaan musiman. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Penurunan Harga Minyak Bumi Gagal Goyang Stabilitas Pasar

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:30 WIB