Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti 15 pucuk airgun dan ratusan perlengkapan yang disita dari reseller ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti 15 pucuk airgun dan ratusan perlengkapan yang disita dari reseller ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar bisnis ilegal jual-beli airgun di Jakarta Utara.

Polisi menangkap pria berinisial MF alias B yang diduga telah menjalankan usaha tersebut sejak 2023 dan meraup keuntungan lebih dari Rp200 juta.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan tersangka berperan sebagai reseller yang menjual puluhan airgun kepada berbagai pembeli dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menjalankan aksinya sejak 2023 dan diperkirakan memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta,” kata Pandu, Kamis (25/6/2026).

Terungkap Lewat Undercover Buy

Polisi mengungkap kasus ini melalui operasi penyamaran atau undercover buy di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Delapan Terduga Teroris JAD Diciduk Densus 88 di Sulawesi Tengah

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, serta 42 pen pemicu pelatuk.

Selain itu, petugas juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang, serta sejumlah alat modifikasi seperti tang, obeng, gunting kawat, dan kunci valve airgun.

Polisi Buru Pemasok Airgun

Setelah menangkap MF, penyidik langsung mengembangkan kasus untuk memburu pemasok dan jaringan penjualan lainnya.

Saat ini, polisi masih menelusuri sumber airgun yang diperjualbelikan tersangka.

“Kami masih menyelidiki asal-usul barang tersebut dan pihak lain yang terlibat,” ujar Pandu.

Baca Juga :  Tragedi Perlintasan Prambanan: KA Bangunkarta Hantam Mobil dan Motor, 3 Orang Tewas di Tempat

Pandu menegaskan masyarakat tidak boleh sembarangan memiliki atau memperjualbelikan senjata jenis airgun maupun airsoft gun.

Menurutnya, penggunaan airsoft gun hanya diperbolehkan untuk kegiatan olahraga dan harus dilengkapi izin atau lisensi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan hukum agar tidak terjerat kasus pidana akibat kepemilikan senjata tanpa izin.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini MF mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran senjata tanpa hak.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi terus memperketat pengawasan peredaran senjata ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Pemuda Diamankan di Cibubur, Polisi Temukan 9 Klip Diduga Tembakau Sintetis
Putar Balik Berujung Tabrakan di Plasa Senayan, 3 Orang Terluka
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan
Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus
Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung
Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi
Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:57 WIB

9 Pemuda Diamankan di Cibubur, Polisi Temukan 9 Klip Diduga Tembakau Sintetis

Sabtu, 26 September 2026 - 21:17 WIB

Putar Balik Berujung Tabrakan di Plasa Senayan, 3 Orang Terluka

Jumat, 25 September 2026 - 22:18 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 17:11 WIB

Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus

Kamis, 24 September 2026 - 20:18 WIB

Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Berita Terbaru

Pasien RSUD Kabupaten Bekasi dievakuasi setelah asap muncul dari ruang ICU Gedung E1 Cibitung

JABODETABEK

RSUD Cibitung Kebakaran, Pasien ICU Berhamburan Dievakuasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 16:59 WIB