Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti 15 pucuk airgun dan ratusan perlengkapan yang disita dari reseller ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti 15 pucuk airgun dan ratusan perlengkapan yang disita dari reseller ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar bisnis ilegal jual-beli airgun di Jakarta Utara.

Polisi menangkap pria berinisial MF alias B yang diduga telah menjalankan usaha tersebut sejak 2023 dan meraup keuntungan lebih dari Rp200 juta.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan tersangka berperan sebagai reseller yang menjual puluhan airgun kepada berbagai pembeli dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menjalankan aksinya sejak 2023 dan diperkirakan memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta,” kata Pandu, Kamis (25/6/2026).

Terungkap Lewat Undercover Buy

Polisi mengungkap kasus ini melalui operasi penyamaran atau undercover buy di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul, Minta CCTV Interogasi Dibuka di Sidang PN Jakpus

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, serta 42 pen pemicu pelatuk.

Selain itu, petugas juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang, serta sejumlah alat modifikasi seperti tang, obeng, gunting kawat, dan kunci valve airgun.

Polisi Buru Pemasok Airgun

Setelah menangkap MF, penyidik langsung mengembangkan kasus untuk memburu pemasok dan jaringan penjualan lainnya.

Saat ini, polisi masih menelusuri sumber airgun yang diperjualbelikan tersangka.

“Kami masih menyelidiki asal-usul barang tersebut dan pihak lain yang terlibat,” ujar Pandu.

Baca Juga :  Selebgram Brunei Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Blok M Jakarta Selatan

Pandu menegaskan masyarakat tidak boleh sembarangan memiliki atau memperjualbelikan senjata jenis airgun maupun airsoft gun.

Menurutnya, penggunaan airsoft gun hanya diperbolehkan untuk kegiatan olahraga dan harus dilengkapi izin atau lisensi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan hukum agar tidak terjerat kasus pidana akibat kepemilikan senjata tanpa izin.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini MF mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran senjata tanpa hak.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi terus memperketat pengawasan peredaran senjata ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Santoso Dorong Ekspor Daerah, 7 IPSKA Baru Resmi Beroperasi
Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Banyumas, Cabai dan Bawang Mulai Turun
Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi
Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan
Magang Nasional 2026 Hadir Lagi, Peserta Berpeluang Direkrut Jadi Karyawan Tetap
Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan
Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel
Selecao Gilas Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:02 WIB

Budi Santoso Dorong Ekspor Daerah, 7 IPSKA Baru Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:54 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Banyumas, Cabai dan Bawang Mulai Turun

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:10 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan

Berita Terbaru

Kemenangan bagi hak pilih warga. Hakim federal Boston Denise Casper membatalkan secara permanen aturan bukti kewarganegaraan pemilih yang Donald Trump usulkan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB