Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti 15 pucuk airgun dan ratusan perlengkapan yang disita dari reseller ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti 15 pucuk airgun dan ratusan perlengkapan yang disita dari reseller ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar bisnis ilegal jual-beli airgun di Jakarta Utara.

Polisi menangkap pria berinisial MF alias B yang diduga telah menjalankan usaha tersebut sejak 2023 dan meraup keuntungan lebih dari Rp200 juta.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan tersangka berperan sebagai reseller yang menjual puluhan airgun kepada berbagai pembeli dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menjalankan aksinya sejak 2023 dan diperkirakan memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta,” kata Pandu, Kamis (25/6/2026).

Terungkap Lewat Undercover Buy

Polisi mengungkap kasus ini melalui operasi penyamaran atau undercover buy di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  BMKG Ungkap Super El Nino 2026 Picu Kemarau Panjang di Indonesia

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, serta 42 pen pemicu pelatuk.

Selain itu, petugas juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang, serta sejumlah alat modifikasi seperti tang, obeng, gunting kawat, dan kunci valve airgun.

Polisi Buru Pemasok Airgun

Setelah menangkap MF, penyidik langsung mengembangkan kasus untuk memburu pemasok dan jaringan penjualan lainnya.

Saat ini, polisi masih menelusuri sumber airgun yang diperjualbelikan tersangka.

“Kami masih menyelidiki asal-usul barang tersebut dan pihak lain yang terlibat,” ujar Pandu.

Baca Juga :  Junta Cari Legitimasi di Tengah Perang, PBB dan Barat Sebut Palsu

Pandu menegaskan masyarakat tidak boleh sembarangan memiliki atau memperjualbelikan senjata jenis airgun maupun airsoft gun.

Menurutnya, penggunaan airsoft gun hanya diperbolehkan untuk kegiatan olahraga dan harus dilengkapi izin atau lisensi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan hukum agar tidak terjerat kasus pidana akibat kepemilikan senjata tanpa izin.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini MF mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran senjata tanpa hak.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi terus memperketat pengawasan peredaran senjata ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Dibegal di Bekasi Utara, Motor Dirampas usai Ditabrakkan ke Pagar Rumah
Motor Reporter iNews Hilang saat Liputan di Kemenko Polkam, CCTV Tak Merekam
Utang Piutang Berujung Maut di Pasar Baru, WNA Nigeria Dibekuk Polisi
Usai Diperiksa Polda Metro, YouTuber Bigmo Akui Kapok dan Minta Maaf
Duel Maut WNA di Jakarta Pusat, Pria Asal Kamerun Tewas Usai Baku Pukul
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Nasabah Koperasi di Bekasi, 2 Pelaku Ditembak
Kasus Sutrimo Naik ke Penyidikan, Ekshumasi Digelar 12 Agustus Polda Metro
Kabel Sistem Persinyalan Kereta Dipotong di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Wanita Dibegal di Bekasi Utara, Motor Dirampas usai Ditabrakkan ke Pagar Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Motor Reporter iNews Hilang saat Liputan di Kemenko Polkam, CCTV Tak Merekam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Utang Piutang Berujung Maut di Pasar Baru, WNA Nigeria Dibekuk Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Usai Diperiksa Polda Metro, YouTuber Bigmo Akui Kapok dan Minta Maaf

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Duel Maut WNA di Jakarta Pusat, Pria Asal Kamerun Tewas Usai Baku Pukul

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Kesepakatan Oman soal Selat Hormuz Memasuki Tahap Akhir

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:00 WIB

Eropa Barat mengalami periode Juni-Juli terpanas yang pernah tercatat akibat perubahan iklim, memicu gelombang panas, kekeringan, dan kebakaran hutan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Eropa Barat Catat Juni-Juli Terpanas Sepanjang Sejarah

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:48 WIB

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali menolak peta jalan 15 poin usulan Donald Trump untuk Gaza. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Netanyahu Tolak Rencana Damai Gaza Terbaru dari Trump

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:00 WIB