JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial Kolonel CPL BU.
Perwira tersebut menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan BU saat mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Perkara Ditangani Secara Koneksitas
Syarief menjelaskan, Jampidsus melimpahkan penanganan perkara BU kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.
Menurutnya, penyidik akan menangani perkara tersebut melalui mekanisme koneksitas, yaitu penanganan perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan terhadap saudara BU kami lakukan secara koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Jampidmil Terima Berkas Perkara
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, menyatakan pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
Menurut Andi, status BU sebagai prajurit TNI aktif mengharuskan proses hukum berjalan melalui mekanisme koneksitas.
“Karena Kolonel CPL BU merupakan TNI aktif, penanganan perkara ini akan kami lakukan secara koneksitas,” katanya.
Andi menambahkan, Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus agar proses penyidikan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Direktur Penyidikan maupun Kapuspenkum agar penanganan perkara koneksitas ini berjalan lancar, aman, dan tertib,” pungkasnya. **
Editor : Hadwan











