JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak berkedok kafe karaoke di kawasan Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan 37 korban, termasuk 8 anak di bawah umur.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan para pelaku menjalankan praktik prostitusi anak di empat kafe yang berada di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menetapkan 12 tersangka,” ujar Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Korban Dipaksa Jadi PSK hingga Layani Tamu Pria
Polisi mengungkap para korban direkrut dengan berbagai modus. Sebagian dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke.
Namun, setibanya di lokasi mereka dipaksa melayani tamu pria sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain menemani tamu bernyanyi, korban juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya dipaksa berhubungan badan.
Ironisnya, sebagian besar korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit. Beberapa korban mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa mereka akan dieksploitasi sebagai PSK.
Delapan Korban Anak Butuh Perawatan Intensif
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 8 korban masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka tersebar di empat kafe yang digerebek.
Kombes Rita mengungkapkan kondisi para korban cukup memprihatinkan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan mereka mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan penanganan intensif.
Sementara itu, seluruh 37 korban telah menjalani tes urine. Polisi memastikan tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika pada para korban.
Tersangka Rangkap Jadi Kasir, Marketing hingga Muncikari
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran ganda di dalam kafe.
Mereka bekerja sebagai kasir, pelayan, hingga bagian pemasaran, tetapi juga bertugas mencari pelanggan untuk korban.
Mereka memperoleh bonus apabila berhasil membawa tamu yang menggunakan jasa prostitusi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas.
Terungkap Berawal dari Patroli Siber
Kasus ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menindaklanjuti unggahan di media sosial X yang menyebut adanya dugaan warga negara asing (WNA) mencari korban prostitusi anak di Jakarta.
Direktorat Siber bersama Ditres PPA-PPO kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan.
Hasilnya, dugaan tersebut tidak ditemukan di wilayah Jakarta Barat maupun Blok M seperti yang beredar di media sosial.
Namun, penyelidikan justru mengarah ke kawasan Lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, yang kemudian terbukti menjadi lokasi eksploitasi seksual anak.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengevakuasi dan memulihkan para korban.
Ke-12 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:
- Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
- Pasal 12 jo Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual anak tersebut. **
Editor : Hadwan












