BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Fakta memilukan terungkap dalam kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia empat tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap ibu tiri korban, DM (19), diduga berulang kali menyiksa anak tersebut dengan dalih mendisiplinkan.
Namun, penyidik menduga pelaku sebenarnya melampiaskan rasa sakit hati kepada suami dan keluarga suaminya kepada korban yang tak berdaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan DM mengaku melakukan kekerasan untuk mendisiplinkan korban.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM mengaku melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban,” ujar Ikhlas, Selasa (14/7/2026).
Namun, penyidik menemukan dugaan motif lain. Polisi menduga pelaku melampiaskan emosi akibat persoalan rumah tangga kepada anak tirinya.
Disiksa dengan Gayung hingga Sikat Gigi
Penyidik mengungkap korban berinisial QSH diduga mengalami kekerasan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diduga memukul korban menggunakan gayung, mencubit tubuhnya, hingga melukai korban memakai sikat gigi.
Saat kondisi korban memburuk, DM sempat mengaku bocah tersebut terluka karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, keterangan itu terbantahkan setelah tenaga medis menemukan banyak luka yang tidak sesuai dengan pengakuan pelaku.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Korban Dirawat Kritis di PICU
Korban kini masih menjalani perawatan intensif di PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut.
Dokter juga menemukan luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang diduga akibat penganiayaan.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kekerasan, termasuk kemungkinan adanya tindakan penyiksaan lain yang dialami korban selama tinggal bersama pelaku.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026. Penyidik menjerat DM dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Polisi menegaskan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut. **
Editor : Hadwan













