Sadis! Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Siksa Bocah 4 Tahun hingga Masuk PICU

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, penculikan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, penculikan. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Fakta memilukan terungkap dalam kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia empat tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengungkap ibu tiri korban, DM (19), diduga berulang kali menyiksa anak tersebut dengan dalih mendisiplinkan.

Namun, penyidik menduga pelaku sebenarnya melampiaskan rasa sakit hati kepada suami dan keluarga suaminya kepada korban yang tak berdaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan DM mengaku melakukan kekerasan untuk mendisiplinkan korban.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM mengaku melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban,” ujar Ikhlas, Selasa (14/7/2026).

Namun, penyidik menemukan dugaan motif lain. Polisi menduga pelaku melampiaskan emosi akibat persoalan rumah tangga kepada anak tirinya.

Baca Juga :  Kasus Narkoba White Rabbit Masuk Meja Hijau, Polisi Lepas Garis Polisi dan CCTV

Disiksa dengan Gayung hingga Sikat Gigi

Penyidik mengungkap korban berinisial QSH diduga mengalami kekerasan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diduga memukul korban menggunakan gayung, mencubit tubuhnya, hingga melukai korban memakai sikat gigi.

Saat kondisi korban memburuk, DM sempat mengaku bocah tersebut terluka karena terpeleset di kamar mandi.

Namun, keterangan itu terbantahkan setelah tenaga medis menemukan banyak luka yang tidak sesuai dengan pengakuan pelaku.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.

Korban Dirawat Kritis di PICU

Korban kini masih menjalani perawatan intensif di PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  16 Aktivis Mogok Makan di Rutan Polda Metro Jaya, Polisi: Masih Dicek

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut.

Dokter juga menemukan luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang diduga akibat penganiayaan.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kekerasan, termasuk kemungkinan adanya tindakan penyiksaan lain yang dialami korban selama tinggal bersama pelaku.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026. Penyidik menjerat DM dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Polisi menegaskan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Berita Terbaru

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB

 Xbox resmi menerbitkan game action espionage PHYSINT karya Hideo Kojima setelah PlayStation membatalkan kerja sama. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Xbox Resmi Ambil Alih Penerbitan Game PHYSINT

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:43 WIB