JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang diduga merusak jaringan telekomunikasi di berbagai daerah.
Polisi menangkap 12 pelaku, memburu tiga buronan, dan mengungkap kerugian operator telekomunikasi yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, para pelaku mencuri sedikitnya lebih dari 600 modul BTS dengan nilai sekitar Rp120 juta per unit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerugian materiil akibat pencurian sekitar 600 modul BTS diperkirakan mencapai Rp60 miliar,” kata Arsya, Senin (13/7/2026).
Polisi menetapkan 12 tersangka, yakni AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, dan L. Sementara FH, AM, dan ID masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kirim Ratusan Modul ke China
Arsya menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan operator telekomunikasi yang mengalami gangguan layanan akibat hilangnya modul BTS di sejumlah lokasi.
Penyidik kemudian membongkar dua jaringan pencurian. Jaringan pertama beraksi di Jakarta Timur, Bandung, hingga Sumatera.
Kelompok ini diduga telah mengirim 193 modul ke China, sedangkan 31 modul lainnya belum sempat dikirim.
Sementara itu, jaringan kedua beroperasi di Serang, Kalimantan, dan Sumatera. Kelompok ini juga menjual modul hasil curian ke pasar luar negeri.
Rekrut Eks Teknisi BTS
Penyidik mengungkap para penadah diduga melibatkan warga negara asing asal China yang mencari modul BTS terbaru, terutama perangkat jaringan 5G.
Untuk melancarkan aksinya, jaringan tersebut merekrut mantan teknisi BTS yang memahami cara melepas dan memasang modul sesuai pesanan.
Pelaku menjual modul curian kepada penadah di Indonesia seharga Rp2,6 juta per unit. Selanjutnya, penadah mengekspor modul itu ke luar negeri dengan harga sekitar Rp3,8 juta per unit.
Polisi juga menemukan para pelaku kerap menyamar menggunakan kartu identitas teknisi agar tidak dicurigai warga. Sebagian aksi lainnya dilakukan pada malam hingga dini hari.
Bareskrim masih memburu tiga buronan dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk dugaan keterlibatan penadah serta jalur distribusi internasional.
Selanjutnya, penyidikan akan dilanjutkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. **
Editor : Hadwan













