Kasus Asabri: Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam, Ini Hasilnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan terkiat hasil pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung. (Posnews/Instagram)

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan terkiat hasil pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berakhir tanpa penahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie meninggalkan Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (17/7/2026).

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Namun, seluruh pertanyaan itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut dia, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 30 Juni 2026, Jakarta Cerah Berawan - Bogor Berpotensi Hujan

“18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman kemudian memastikan penyidik tidak menahan Febrie setelah pemeriksaan berakhir.

“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya.

Dengan demikian, Febrie masih berstatus tersangka, tetapi belum menjalani penahanan setelah pemeriksaan perdana dalam perkara tersebut.

Hotman menyebut pemeriksaan kali ini hanya menyentuh perkara PT Asabri.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Pos Pengungsian Banjir di Bekasi, Polres Siagakan Pengamanan dan Bantuan

“Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI,” kata Anang.

Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Kini, proses hukum terhadapnya terus berjalan dan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara yang menjerat PT Asabri. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu 34 Derajat
Monas Jadi Titik Demo Hari Ini, Polisi Kerahkan 4.132 Personel
Air PAM JAYA Mati hingga 22 Juli, Warga Cengkareng Borong Wadah Penampungan
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada Hujan Singkat Sore
Kasus Kebakaran Kos Kemayoran Masuk Babak Baru, Polisi Tunggu Penetapan Tersangka
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
BPN Jakarta Utara Serahkan 60 Sertifikat PTSL, Program PRABU Tuai Apresiasi
Gratis Masuk Sea World Ancol untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Catat Syaratnya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:35 WIB

Kasus Asabri: Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam, Ini Hasilnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu 34 Derajat

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:31 WIB

Monas Jadi Titik Demo Hari Ini, Polisi Kerahkan 4.132 Personel

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Air PAM JAYA Mati hingga 22 Juli, Warga Cengkareng Borong Wadah Penampungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada Hujan Singkat Sore

Berita Terbaru

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan terkiat hasil pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung. (Posnews/Instagram)

JABODETABEK

Kasus Asabri: Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam, Ini Hasilnya

Sabtu, 18 Jul 2026 - 06:35 WIB