Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Polri Temukan Unsur Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

JAKARTA – Polri menggelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan gelar perkara dilakukan karena hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana. β€œDari pemeriksaan, terdapat pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana,” ujar Agus.

Ia menambahkan, gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Dari unsur internal, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, hingga Mabes Polri. β€œSemua keputusan akan ditetapkan dalam gelar perkara Selasa ini,” tegas Agus.

Setelah insiden tersebut, Mabes Polri langsung menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Propam membagi pelanggaran mereka ke dalam dua kategori: dua orang melanggar berat dan lima orang melanggar sedang.

Pelanggaran berat:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di depan kiri sopir).

  2. Bripka Rohmat – anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis).

Pelanggaran sedang:

  1. Aipda M. Rohyani – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  2. Briptu Danang – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  3. Bripda Mardin – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  4. Bharaka Jana Edi – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  5. Bharaka Yohanes David – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Update: Tragedi Bus Wisata di Probolinggo, Korban Tewas Bertambah Jadi 8 Orang

Ancaman Sanksi Tegas

Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekaligus pidana. Sementara itu, pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Kasus kematian Affan Kurniawan mendapat sorotan publik, terutama dari komunitas ojol dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM memastikan akan memantau proses hukum agar berjalan transparan, sementara Kompolnas menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Polri berkomitmen menuntaskan kasus Affan secara terbuka dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC
Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang
Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat
Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak
Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung
KP2MI Kawal Kasus TKW Dianiaya di Johor Bahru, Korban Kini di Rumah Aman

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:10 WIB

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:42 WIB

Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:03 WIB

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:49 WIB

Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Berita Terbaru

Panggung tidak biasa di Washington. Presiden Donald Trump merayakan hari ulang tahunnya yang ke-80 dengan menggelar ajang tarung bebas UFC langsung di halaman belakang Gedung Putih. Dok: (AP Photo/Rahmat Gul)

INTERNASIONAL

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Selasa, 16 Jun 2026 - 09:10 WIB

Terobosan besar diplomasi dunia. Presiden Donald Trump mengumumkan pencapaian kesepakatan damai dengan Iran guna membuka kembali Selat Hormuz dan memulihkan energi global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang

Selasa, 16 Jun 2026 - 08:42 WIB