NEW YORK, POSNEWS.CO.ID – Wali Kota New York Zohran Mamdani menyampaikan pernyataan resmi mengenai status hukum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Keterbatasan Otoritas Hukum Kota New York
Pemerintah kota New York tidak mengantongi wewenang hukum mandiri untuk menangkap Benjamin Netanyahu.
Mamdani menyampaikan kepastian hukum tersebut melalui unggahan video di platform X pada Selasa malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa tim hukum kota telah menguji seluruh celah perundang-undangan yang ada.
Oleh karena itu, Balai Kota New York harus menyerahkan kewenangan eksekusi kepada pemerintah pusat.
Mamdani melabeli Netanyahu sebagai penjahat perang atas krisis kemanusiaan di Gaza.
Ia menegaskan bahwa New York menolak kedatangan Pemimpin Israel tersebut pada September mendatang.
Netanyahu berencana mendatangi markas PBB di New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum.
Desakan Kepada Washington dan Jaminan Donald Trump
Mamdani mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk segera mengambil langkah hukum tegas.
Ia meminta Washington bergabung menjadi anggota resmi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Langkah ini bertujuan memuluskan penangkapan Netanyahu saat menginjakkan kaki di tanah Amerika.
Namun, Presiden Donald Trump memberikan jaminan perlindungan penuh kepada Netanyahu melalui media sosial.
Trump memastikan bahwa aparat Amerika Serikat tidak akan menangkap Netanyahu dalam bentuk apa pun.
Pernyataan Trump ini sekaligus mengunci ruang gerak spekulasi penangkapan pejabat Israel di Amerika Serikat.
Kecaman Keras dari Diplomat Senior Israel
Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon melayangkan protes keras terhadap pernyataan Mamdani.
Danon mendesak Wali Kota New York menghentikan penyebaran propaganda Hamas di ruang publik.
Ia meminta Mamdani memfokuskan perhatian pada pelayanan kesejahteraan warga New York semata.
Sebelumnya, Mahkamah Pidana Internasional merilis surat perintah penangkapan Netanyahu pada tahun 2024.
Hakim ICC menuduh Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan kemanusiaan.
ICC menilai Israel menggunakan kelaparan sebagai taktik perang serta menargetkan warga sipil di Gaza.
Sebaliknya, pemerintah Israel membantah keras seluruh tuduhan kejahatan perang tersebut.













