WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin. Selain itu, para jaksa agung menuduh pemerintah mencari dalih ilegal untuk memungut pajak impor. Jaksa Agung New York Letitia James memimpin gugatan hukum berskala besar tersebut.
Sementara itu, James menilai pemerintah berusaha menaikkan beban pajak keluarga serta pelaku usaha secara ilegal. Padahal, Mahkamah Agung AS telah menggagalkan kebijakan tarif impor Trump pada Februari lalu. Namun, pemerintah langsung menerapkan tarif baru berukuran double-digit terhadap 59 negara serta Uni Eropa.
Pemerintah Gunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan
Pemerintah Amerika Serikat mengenakan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen sejak bulan lalu. Selain itu, kebijakan baru ini menyasar negara pemasok 99 persen barang impor AS. Pemerintah berdalih bahwa negara-negara tersebut gagal memberantas praktik kerja paksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, kebijakan anyar ini berlaku tepat saat masa berlaku tarif sementara habis pada 24 Juli. Sebelumnya, Trump memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 untuk memungut tarif. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang tarif. Akibatnya, pemerintah harus mengembalikan dana pungutan kepada para importir. Oleh karena itu, Trump beralih memakai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Gedung Putih Tegaskan Sisi Legalitas Kebijakan Tarif
Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai membela langkah hukum pemerintahan Presiden Donald Trump. Selain itu, Desai menyatakan bahwa pemerintah menggunakan wewenang sah untuk melindungi perdagangan nasional. Pemerintah menilai praktik kerja paksa di luar negeri merugikan para pekerja Amerika Serikat.
Sementara itu, Gedung Putih menganggap Pasal 301 sebagai instrumen hukum yang sangat kuat. Bahkan, Trump telah membuktikan ketahanan hukum pasal tersebut sejak masa jabatan pertamanya. Namun, para jaksa agung negara bagian tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan federal. Oleh karena itu, pertarungan hukum terkait tarif impor ini kembali memanas.













