25 Negara Bagian Gugat Pemerintahan Trump Akibat Kebijakan Tarif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung New York bersama 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru Presiden Donald Trump usai keputusan Mahkamah Agung AS. Dok: Istimewa.

Jaksa Agung New York bersama 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru Presiden Donald Trump usai keputusan Mahkamah Agung AS. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin. Selain itu, para jaksa agung menuduh pemerintah mencari dalih ilegal untuk memungut pajak impor. Jaksa Agung New York Letitia James memimpin gugatan hukum berskala besar tersebut.

Sementara itu, James menilai pemerintah berusaha menaikkan beban pajak keluarga serta pelaku usaha secara ilegal. Padahal, Mahkamah Agung AS telah menggagalkan kebijakan tarif impor Trump pada Februari lalu. Namun, pemerintah langsung menerapkan tarif baru berukuran double-digit terhadap 59 negara serta Uni Eropa.

Baca Juga :  Uni Emirat Arab Resmi Keluar dari OPEC+ Mulai Mei 2026

Pemerintah Gunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan

Pemerintah Amerika Serikat mengenakan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen sejak bulan lalu. Selain itu, kebijakan baru ini menyasar negara pemasok 99 persen barang impor AS. Pemerintah berdalih bahwa negara-negara tersebut gagal memberantas praktik kerja paksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kebijakan anyar ini berlaku tepat saat masa berlaku tarif sementara habis pada 24 Juli. Sebelumnya, Trump memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 untuk memungut tarif. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang tarif. Akibatnya, pemerintah harus mengembalikan dana pungutan kepada para importir. Oleh karena itu, Trump beralih memakai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Baca Juga :  China Kecam Aturan Pemasok Berisiko Uni Eropa

Gedung Putih Tegaskan Sisi Legalitas Kebijakan Tarif

Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai membela langkah hukum pemerintahan Presiden Donald Trump. Selain itu, Desai menyatakan bahwa pemerintah menggunakan wewenang sah untuk melindungi perdagangan nasional. Pemerintah menilai praktik kerja paksa di luar negeri merugikan para pekerja Amerika Serikat.

Sementara itu, Gedung Putih menganggap Pasal 301 sebagai instrumen hukum yang sangat kuat. Bahkan, Trump telah membuktikan ketahanan hukum pasal tersebut sejak masa jabatan pertamanya. Namun, para jaksa agung negara bagian tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan federal. Oleh karena itu, pertarungan hukum terkait tarif impor ini kembali memanas.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Kritik Jaksa Jeanine Pirro Soal Kasus Kolam Lincoln
Trump Beri Iran Kesempatan Terakhir Jelang Perundingan
Demokrat Ungguli Republik Soal Ekonomi Jelang Pemilu
Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas
Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang
Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1
Penembakan Massal di In-N-Out Idaho: Pelaku Tewas
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polisi Sebut Masih di Mesir

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:37 WIB

25 Negara Bagian Gugat Pemerintahan Trump Akibat Kebijakan Tarif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Trump Kritik Jaksa Jeanine Pirro Soal Kasus Kolam Lincoln

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Trump Beri Iran Kesempatan Terakhir Jelang Perundingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Demokrat Ungguli Republik Soal Ekonomi Jelang Pemilu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Berita Terbaru

Jaksa Agung New York bersama 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru Presiden Donald Trump usai keputusan Mahkamah Agung AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

25 Negara Bagian Gugat Pemerintahan Trump Akibat Kebijakan Tarif

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:37 WIB

Pertumbuhan ekspor minyak sawit Indonesia melambat pada semester I 2026 karena pemerintah meningkatkan alokasi pasokan domestik untuk program biodiesel B50. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Ekspor Sawit Indonesia Melambat Usai Mandat B50

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:24 WIB