Pembatasan Wisata Persalinan dan Aturan Baru
POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru. Pemerintah Washington berusaha membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Langkah ini menyasar praktik wisata persalinan (birth tourism) oleh warga asing.
Oleh karena itu, Gedung Putih melarang penerbitan visa untuk tujuan persalinan. Penasihat Gedung Putih Stephen Miller menegaskan pengetatan aturan tersebut. Selain itu, kebijakan baru ini membatasi hak kewarganegaraan anak-anak pegawai pemerintah asing.
Putusan Mahkamah Agung dan Argumen Hukum
Di sisi lain, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menolak kebijakan serupa pada Juni lalu. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan jaminan Amandemen Ke-14 Konstitusi. Konstitusi menjamin hak kewarganegaraan bagi setiap anak di tanah Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, Trump mengkritik keras putusan enam lawan tiga hakim agung tersebut. Namun, pemerintah tetap mempermasalahkan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing. Selanjutnya, Gedung Putih mengklaim perintah baru ini tidak melanggar batasan hukum Mahkamah Agung.
Dampak Kebijakan dan Potensi Gugatan
Sementara itu, para pakar hukum memperkirakan kemunculan gugatan baru di pengadilan. Pemerintah Amerika Serikat belum memiliki data pasti mengenai jumlah pelaku wisata persalinan. Namun, lembaga kajian memperkirakan puluhan ribu ibu asing memanfaatkan celah hukum tersebut.
Sebelumnya, aturan tahun 2020 telah melarang penggunaan visa turis untuk tujuan melahirkan. Selain itu, Kongres Amerika Serikat sedang mempertimbangkan undang-undang tambahan terkait wilayah teritorial. Oleh karena itu, pengetatan kewarganegaraan ini memicu perdebatan sengit di tingkat nasional.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













