JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan peredaran mineral dan batu bara (Minerba) ilegal.
Penyidik menduga RS menjual, mengangkut, mengolah, dan memurnikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat RS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βRS diduga menjual, mengangkut, mengolah, dan/atau memurnikan komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah,β ujar Ardhie, Minggu (9/8/2026).
Polisi Tahan Tersangka 20 Hari
Penyidik menahan RS selama 20 hari, mulai 8β27 Agustus 2026, di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
βPenyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan,β kata Ardhie.
Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur distribusi hasil tambang ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dijerat UU Minerba
Penyidik menjerat RS dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. **
Editor : Hadwan












