Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tawuran pelajar. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, tawuran pelajar. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi tawuran yang diduga telah disepakati melalui media sosial berhasil digagalkan polisi di kawasan Kemiri Jaya dan Beji Timur, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026) malam.

Lima remaja yang masih berstatus anak di bawah umur diamankan, sementara dua parang disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Beji Kompol Antonius mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat sekelompok pengendara motor bergerombol dengan pola mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima informasi mengenai sekelompok pengendara motor yang diduga akan melakukan tawuran. Anggota langsung bergerak melakukan penyisiran,” ujar Antonius, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  DLH DKI Jakarta Angkut 79,29 Ton Sampah Pasca-HUT RI ke-80

Janjian Lewat Media Sosial

Polisi kemudian menemukan dan mengamankan lima remaja di wilayah Kemiri Jaya dan Beji Timur.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka diduga berkomunikasi dan menyepakati tawuran melalui media sosial, termasuk menentukan lokasi pertemuan antarkelompok.

Dari lima remaja yang diamankan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

“Kami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang membawanya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Antonius.

Tiga Remaja Dibina, Dua Diproses Hukum

Sementara itu, tiga remaja lainnya tidak membawa senjata tajam.

Polisi memberikan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Mayat Bayi Diseret Anjing di Malang, Ibu Ternyata Siswi SMK di Bawah Umur

Untuk dua remaja yang membawa parang, penyidik menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak sesuai prosedur,” tegas Antonius.

Polisi mengimbau orang tua dan sekolah lebih aktif mengawasi aktivitas remaja di media sosial, mengingat platform digital kini kerap digunakan sebagai sarana mengatur waktu, lokasi, dan kelompok tawuran di sejumlah wilayah perkotaan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol
Kasus Mutilasi Depok, Polisi: Saepul Mengetahui Status HIV pada Februari 2026
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 99 Kasus Narkoba, Generasi Muda Jadi Sasaran Utama
Polda Metro Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Al-Quran di Ancol
Jaringan Narkoba Bekasi Pakai DM Media Sosial dan COD, 99 Kasus Terbongkar
Ini Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan SNA di Benda Tangerang
Wanita Dibegal di Bekasi Utara, Motor Dirampas usai Ditabrakkan ke Pagar Rumah
Motor Reporter iNews Hilang saat Liputan di Kemenko Polkam, CCTV Tak Merekam

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Kasus Mutilasi Depok, Polisi: Saepul Mengetahui Status HIV pada Februari 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Polda Metro Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Al-Quran di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Jaringan Narkoba Bekasi Pakai DM Media Sosial dan COD, 99 Kasus Terbongkar

Berita Terbaru