Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tawuran pelajar. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, tawuran pelajar. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi tawuran yang diduga telah disepakati melalui media sosial berhasil digagalkan polisi di kawasan Kemiri Jaya dan Beji Timur, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026) malam.

Lima remaja yang masih berstatus anak di bawah umur diamankan, sementara dua parang disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Beji Kompol Antonius mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat sekelompok pengendara motor bergerombol dengan pola mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima informasi mengenai sekelompok pengendara motor yang diduga akan melakukan tawuran. Anggota langsung bergerak melakukan penyisiran,” ujar Antonius, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Panas, Refly Harun Pasang Badan Bela Roy Suryo Cs

Janjian Lewat Media Sosial

Polisi kemudian menemukan dan mengamankan lima remaja di wilayah Kemiri Jaya dan Beji Timur.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka diduga berkomunikasi dan menyepakati tawuran melalui media sosial, termasuk menentukan lokasi pertemuan antarkelompok.

Dari lima remaja yang diamankan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

“Kami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang membawanya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Antonius.

Tiga Remaja Dibina, Dua Diproses Hukum

Sementara itu, tiga remaja lainnya tidak membawa senjata tajam.

Polisi memberikan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Satgas Bongkar Jaringan KKB Yahukimo, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Untuk dua remaja yang membawa parang, penyidik menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak sesuai prosedur,” tegas Antonius.

Polisi mengimbau orang tua dan sekolah lebih aktif mengawasi aktivitas remaja di media sosial, mengingat platform digital kini kerap digunakan sebagai sarana mengatur waktu, lokasi, dan kelompok tawuran di sejumlah wilayah perkotaan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Pemuda Diamankan di Cibubur, Polisi Temukan 9 Klip Diduga Tembakau Sintetis
Putar Balik Berujung Tabrakan di Plasa Senayan, 3 Orang Terluka
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan
Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus
Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung
Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi
Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:57 WIB

9 Pemuda Diamankan di Cibubur, Polisi Temukan 9 Klip Diduga Tembakau Sintetis

Sabtu, 26 September 2026 - 21:17 WIB

Putar Balik Berujung Tabrakan di Plasa Senayan, 3 Orang Terluka

Jumat, 25 September 2026 - 22:18 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 17:11 WIB

Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus

Kamis, 24 September 2026 - 20:18 WIB

Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Berita Terbaru

Pasien RSUD Kabupaten Bekasi dievakuasi setelah asap muncul dari ruang ICU Gedung E1 Cibitung

JABODETABEK

RSUD Cibitung Kebakaran, Pasien ICU Berhamburan Dievakuasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 16:59 WIB