GRESIK, POSNEWS.CO.ID โ Aksi pencurian yang berulang kali terjadi di sebuah toko kelontong di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, akhirnya berakhir dramatis.
Andy Rishadi alias Ambon (35) tertangkap basah saat mengambil uang dari dalam toko, lalu menjadi sasaran amuk massa hingga babak belur. Tidak hanya itu, sepeda motor yang digunakannya juga dibakar warga yang sudah lama menyimpan kemarahan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa (11/8/2026). Saat itu, toko kelontong milik Moh Supriadi sedang tidak dijaga sehingga pelaku leluasa masuk ke dalam bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ambil Uang dalam Laci
Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan pelaku mengambil uang tunai Rp380 ribu yang tersimpan di dalam laci. Namun, aksinya dipergoki seorang saksi yang segera memanggil warga sekitar.
โPelaku masuk ke toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp380 ribu dari dalam laci. Aksinya kemudian diketahui saksi hingga warga datang dan mengamankan pelaku,โ kata Gatot kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Begitu pelaku berhasil diamankan, suasana berubah tegang. Warga yang mengetahui toko tersebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian langsung meluapkan kemarahannya.
Pelaku dipukuli hingga mengalami luka-luka, sedangkan sepeda motor miliknya dibakar di lokasi.
โWarga memang sudah geram karena toko tersebut beberapa kali dicuri. Saat pelaku diamankan, warga kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri dan sepeda motor pelaku juga dibakar,โ ujar Gatot.
Pelaku Kerap Mencuri Uang
Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di toko yang sama.
Pada aksi sebelumnya, ia diduga mengambil beras kemasan 5 kilogram dan rokok, sedangkan pada aksi terakhir ia mencuri uang tunai Rp380 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa Andy Rishadi merupakan warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, dan diduga merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara.
Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga. Polisi kemudian membawa Andy ke Mapolsek Driyorejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, pelaku resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, aparat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. **
Editor : Hadwan













