LANDAK, POSNEWS.CO.ID – Misteri pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mulai terkuak.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial S dan AL di lokasi berbeda pada Rabu (12/8/2026).
Pengungkapan ini menjadi titik terang setelah penyidik bergerak cepat menelusuri jejak para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka S lebih dulu ditangkap di wilayah Senakin, kemudian polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AL di Ngabang.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus ini berhasil kami ungkap dan kedua tersangka sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kuswiyanto.
Penangkapan Berantai Buka Jalan Pengungkapan
Menurut Kuswiyanto, penangkapan S menjadi pintu masuk penting bagi penyidik.
Setelah itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain sekaligus mencari barang bukti yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AL di Ngabang. Aparat juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Barang Bukti Mulai Terkumpul
Selain menangkap para tersangka, polisi telah mengamankan sebagian besar barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan hingga persidangan.
“Sebagian besar barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini sudah kami amankan,” kata Kuswiyanto.
Motif Masih Didalami
Penyidik kini fokus mengungkap motif pembunuhan, peran masing-masing tersangka, serta kronologi lengkap sebelum korban ditemukan meninggal di kawasan hutan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan kejahatan membutuhkan kerja cepat, pengembangan penyelidikan, dan pembuktian yang kuat, sehingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan














