Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, HONG KONG — Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang dibubarkan. Kelompok ini selama puluhan tahun menggelar peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989 di Beijing.

Simbol Kebebasan yang Kini Terlarang

Peringatan publik ini dulunya legal di Hong Kong dan sempat menjadi simbol kebebasan relatif kota tersebut dibanding China daratan. Namun, kondisi ini berubah drastis setelah pemerintah mengesahkan undang-undang keamanan nasional.

Lee Cheuk-yan, 69 tahun, dan Chow Hang-tung, 41 tahun, didakwa dengan tuduhan hasutan menggulingkan kekuasaan negara. Dakwaan ini membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang China terapkan.

Keduanya masing-masing menjabat mantan ketua dan wakil ketua Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China, kelompok yang kini telah dibubarkan.

Dasar Putusan Tiga Hakim Keamanan Nasional

Putusan yang tiga hakim keamanan nasional pilihan pemerintah keluarkan menyatakan penggunaan berulang frasa “akhiri kediktatoran satu partai” secara damai tetap melanggar NSL. Bukan tindakan politik atau keyakinan lain yang menjadi dasar pelanggaran tersebut.

Para hakim menyatakan dalam putusan setebal 16 halaman bahwa terdakwa bermaksud membuat orang lain kehilangan kepercayaan terhadap Partai Komunis China. Mereka menyebut terdakwa memicu permusuhan dan menyebabkan perpecahan demi merusak sistem dasar fundamental negara.

Hakim menegaskan meski terdakwa meyakini tindakan perlawanan mereka tidak melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan tersebut tetap melanggar NSL. Pelanggaran ini membawa risiko hukuman penjara jangka panjang bagi para pelakunya.

Baca Juga :  Matinya Institusi Internasional? Mengapa Realisme Menganggap PBB Hanya Alat Kepentingan Negara Besar

Latar Belakang Pengesahan NSL

Pemerintah mengesahkan NSL pada 2020, secara signifikan memperluas kekuasaan pemerintah China dan Hong Kong. Undang-undang ini muncul setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi yang terkadang berujung kekerasan mengguncang Hong Kong pada 2019.

Albert Ho, 74 tahun, mantan ketua Aliansi sekaligus mantan ketua Partai Demokrat oposisi terbesar kota tersebut, sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaan serupa. Aliansi ini selama puluhan tahun memimpin peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989 di Hong Kong, hingga pengesahan NSL menghentikan tradisi tersebut pada 2020.

Status Penahanan dan Sidang Mendatang

Lee dan Ho telah menjalani penahanan sejak 2021. Sidang keringanan hukuman dijadwalkan mulai berlangsung akhir bulan ini.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hiu Viral Bukang-i Kembali Menerobos Masuk ke Kanal Kota Busan
Pembangunan Kota Vietnam Mengancam Keberadaan Hutan
Tiongkok Tampil Sebagai Pemasok Utama Teknologi Air Global
Ancaman Ruyung dan Tabrakan Mobil Memicu Kekhawatiran
Pelajar dan Guru Turun ke Jalanan Athena Menuntut Hunian Murah
Taiwan Keluarkan Peringatan Darat Menyusul Ancaman Topan
Intelijen AS Buka Suara Soal Kampanye Disinformasi Rusia
Marco Rubio Tegaskan Akses Starlink Ukraina Keputusan SpaceX

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Hiu Viral Bukang-i Kembali Menerobos Masuk ke Kanal Kota Busan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pembangunan Kota Vietnam Mengancam Keberadaan Hutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Tiongkok Tampil Sebagai Pemasok Utama Teknologi Air Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ancaman Ruyung dan Tabrakan Mobil Memicu Kekhawatiran

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pelajar dan Guru Turun ke Jalanan Athena Menuntut Hunian Murah

Berita Terbaru